Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Telusuri Pelaku Aksi Pelemparan KA Sancaka, KAI Daop 6 Yogyakarta Berkoordinasi dengan Polres Klaten

Angga Purenda • Selasa, 8 Juli 2025 | 22:57 WIB
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih beri keterangan terkait pelemparan KA Sancaka di wilayah Daop 6. (Angga Purenda/Radar Solo)
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih beri keterangan terkait pelemparan KA Sancaka di wilayah Daop 6. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – KAI Daop 6 Yogyakarta terus berupaya mengungkap pelaku aksi pelemparan terhadap kereta api (KA) Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya yang terjadi pada Minggu (6/7/2025) malam antara Stasiun Srowot dan Klaten. Salah satunya berkoordinasi dengan Polres Klaten.

”Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama kepolisian serta warga untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Selain itu, bekerja sama untuk melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan,” Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Feni menegaskan, kerja sama dan koordinasi dengan kepolisian ini merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam menjaga keselamatan para penumpang dan petugas selama perjalanan kereta api.

Feni menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana.

Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan Keamanan Umum bagi orang atau barang Pasal 194 ayat 1.

”Dalam KUHP itu dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Feni.

Lebih lanjut, Feni mengungkapkan, pada pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretapian.

Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat,” ujar Feni.

Saat ini, upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan telah dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta. Terutama terhadap masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel.

”Untuk saat ini penumpang yang berdampak pada KA Sancaka 88F terus kami dampingi. Untuk melanjutan pengobatan di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya,” tambah Feni.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan terkait pelemparan terhadap KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya saat melintas di wilayah Klaten yang berangkat dari Stasiun Yogyakarta pada Minggu (6/7/2025) Pukul 22.25.

”Dimungkinkan terjadi dugaan pelemparan oleh seseorang yang melintas di wilayah Klaten terhadap kereta tersebut. Pada saat ini, benar baru kami terima laporannya dari pihak KAI Daop 6 Yogyakarta,” ujar Taufik. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#Daop 6 Yogyakarta #ka sancaka #kereta api #yogyakarta #Stasiun Klaten #pelemparan #surabaya