RADARSOLO.COM- DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan empat agenda pada Senin (14/7/2025).
Tiga agenda diantaranya yakni persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda).
Berdasarkan data yang dihimpun radarsolo.com, persetujuan ketiga raperda itu meliputi persetujuan bersama raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten 2024.
Kemudian persetujuan bersama raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Klaten 2025-2029.
Lalu juga terdapat agenda persetujuan bersama raperda perubahan RAPBD 2025. Ketiga raperda itu kini telah disetujui bersama menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. Tampak seluruh pimpinan DPRD Klaten dan anggota dewan juga hadir dalam rapat paripurna.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto juga hadir dalam rapat paripurna.
Termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengapresiasi pemkab terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Klaten 2024.
Terlebih lagi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait persetujuan RPJMD 2025-2029, tadi disampaikan bapak bupati bahwa itu menjadi pedoman kita dalam rangkan menjalankan visi-misi yakni maju, sejahtera dan berkelanjutan," ujar Edy saat ditemui radarsolo.com usai memimpin rapat paripurna, Senin (14/7/2025).
"Kan setiap tahun sudah ada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), nantinya di breakdown dalam RKPD,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan, dalam rapat paripurna juga dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dokumen RPJMD 2025-2029.
Hal itu menjadikan pedoman utama DPRD Klaten dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhadap program bupati-wakil bupati.
Sedangkan terkait persetujuan bersama raperda perubahan RAPBD 2025, dalam rangka mempercepat program bupati-wakil bupati di 2025.
Salah satu yang menjadi perhatiannya terkait pengelolaan sampah di Klaten. Terutama di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Troketon, Kecamatan Pedan.
“Sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025, tetapi ternyata tidak mudah. Terlebih lagi sampah yang ada tidak hanya dibakar tetapi harus dikelola dengan baik," kata Edy.
"Sesuai dengan regulasi yang ada, apalagi kita juga sudah ada perdanya. Memang harus dipilah, dipilih, baru yang betul-betul akhir tidak bisa digunakan baru di bakar,” lanjutnya.
Edy mengharapkan, melalui persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2025, menjadikan bupati-wakil bupati bisa segera merealisasikan programnya.
Terutama program prioritas yang telah disusun oleh Hamenang-Benny.
“Biasanya baru (disetujui) di Agustus dan on di September, tapi di pertengahan Juli ini sudah disetujui. Nantinya evaluasi oleh gubernur sehingga pada 1 Agustus sudah bisa dilaksanakan. Jadi sama-sama antara DPRD dan bapak bupati, agar semua yang menjadi masalah bisa segera diatasi,” beber Edy.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan, terkait APBD perubahan 2025 pada prinsipnya mengakomodir program prioritas dan menjawab berbagai isu strategis yang belum ada di APBD murni 2025.
“Apalagi ada sisa fiskal di perubahan APBD 2025 sehingga kami manfaatkan. Sekaligus memulai untuk program-program kami berdua,” ujar Hamenang. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono