RADARSOLO.COM - Berhentinya sementara operasional Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Terlebih lagi nasibnya masih dalam pembahasan dengan Pemkab Klaten yang juga pemegang saham.
Berbagai opsi penanganan terhadap PD BKK Klaten hingga kini juga masih dalam pembahasan.
Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Sujarwanto Dwi Atmoko saat melakukan kunjungan kerja ke Klaten pada Minggu (13/7/2025).
“Pertama, pasti audit dulu. Kedua menyapkan pengalihan mereka ke lembaga keuangan kami yang bagus. Nanti semua bisa di sana,” ujar Sujarwanto saat ditemui di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut, Sujarwanto menegaskan, bahwa PD BKK Klaten maupun nasabah tetap diselamatkan.
Maka itu, sampai saat ini opsi-opsi penanganan terhadap lembaga keuangan tersebut terus dibahas sebelum diputuskan.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat, terutama para nasabah untuk tetap tenang. Mengingat sampai saat ini permasalahan PD BKK Klaten sedang ditangani.
“Masyarakat tetap tenang, dalam proses penyelesaian. Hak mereka (terkait uang yang disimpan di PD BKK Klaten untuk diselamatkan), itu sudah pasti,” ujar Sujarwanto.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nasabah PD BKK Klaten untuk bersabar.
Mengingat sedang ditangani dan semuanya dipastikan berjalan dengan baik.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo juga mengungkapkan bahwa terkait opsi-opsi penyelamatan PD BKK Klaten masih dalam pembahasan di provinsi.
“Sekali lagi ini masih proses. Tetapi prinsipnya, tahun ini harus klir,” ujar Hamenang.
Dirinya pun mengimbau warga yang menjadi nasabah dari PD BKK Klaten untuk tidak perlu khawatir.
Terlebih lagi diminta untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait langkah yang diambil.
“Untuk masyarakat tidak perlu khawatir. Terpenting berkas-berkas semua disiapkan. Ketika nanti sudah ada penyelesaian, berkas itu kemudian ditunjukan,” ujar Hamenang.
Hamenang memastikan, ketika ada keputusan final soal kebijakan penanganan PD BKK Klaten maka pemerintah secara resmi akan membuat pengumuman.
“Pasti, ketika sudah menjadi kebijakan (terkait opsi penyelamatan) dan tentunya ada Peraturan Gubernur. Kemudian kami bikin Peraturan Bupati pasti akan kami sosialisasikan,” tambah Hamenang.
Seperti diketahui, PD BKK Klaten sebelumnya telah mengumumkan bahwa sejak 19 Juni 2025 hingga waktu tidak ditentukan.
Sambil menunggu keputusan pemegang saham dari Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten.
Keputusan tersebut diambil karena perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang signifikan. Yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk melanjutkan kegiatan operasional.(ren/adi)
Editor : Adi Pras