Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Peserta JKN Asal Klaten Minta Kebijakan KRIS Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Angga Purenda • Kamis, 31 Juli 2025 | 23:33 WIB

 

Peserta JKN Sukamta saat memperlihatkan kartu kepesertaannya.
Peserta JKN Sukamta saat memperlihatkan kartu kepesertaannya.

RADARSOLO.COM-Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit.

Terutama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai pengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Implemetasi KRIS JKN akan menitiberakan pada peningkatan kualitas tempat tidur sehingga rumah sakit diminta untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas rawat inap yang telah ditetapkan.

Berlakunya sistem layanan rawat inap standar itu, menjadikan klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan berpotensi tak berlaku.

Awalnya transisi pemberlakuan KRIS pada 30 Juni 2025 dan berlaku pada 1 Juli 2025. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Terbaru, penerapan KRIS diusulkan mundur menjadi akhir tahun 2025.

Menanggapi hal itu, salah satu peserta JKN asal Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Klaten Laurentius Sukamta, 54, meminta agar kebijakan tersebut untuk dikaji ulang. Sebelum akhirnya diterapkan secara penuh.

“Kalau soal kabar itu sebenarnya sudah lama. Kita belum tahu kapan pastinya akan dilaksanakan. Tapi kalau ada kebijakan itu berarti terdapat kenaikan iuran sehingga negara harus berpikir ulang. Apalagi di tengah situasi (ekonomi) sulit seperti saat ini,” ujar Sukamta saat ditemui radarsolo.com, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut, Sukamta melihat, dengan kebijakan KRIS itu terdapat potensi untuk menaikan iuran yang dibayarkan peserta JKN selama ini.

Termasuk konsekuensi yang akan dihadapi pemerintah dalam membayarkan bagi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinilai juga akan meningkat.

Baca Juga: Program JKN Bantu Pengobatan Istrinya, Bayu Bersyukur Semua Biaya Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

Di sisi lain, sebagai peserta JKN segmen mandiri Kelas 3 yang terdiri dari empat anggota keluarga, Sukamta merasa keberatan jika mengalami kenaikan iuran.

Maka itu, diharapkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai hal terkait dampak dari penerapan KRIS tersebut.

“Artinya begini, jangan sampai ada kelas 1,2 dan 3, tapi sekarang dihapus. Lha yang jadi pertanyaannya apakah kualitas pelayanan akan meningkat? Begitu juga dengan sarana-prasarana bagaimana. Kalau tidak baik ya sama aja bohong,” ujar Sukamta.

Sukamta meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan KRIS tersebut.

Perlu dipersiapkan secara matang dan tidak membebani peserta JKN yang setiap bulannya sudah membayarkan iuran secara rutin.

“Apalagi ini situasi ekonomi tidak sedang baik-baik saja. Kalau itu akan dipaksanakan ya kasihan rakyat. Kan apalagi yang kelas 3 itu yang paling banyak (kepesertaan JKN),” ujar Sukamta.

Sukamta menilai, jika KRIS diterapkan maka peserta JKN kelas 1 dan 2 tidak akan terlalu merasakan dampaknya. Tetapi justru mereka peserta JKN kelas 3 akan paling terasa merasakan dampaknya.

“Kalau pada akhirnya iurannya mengalami kenaikan, ya saya keberatan,” ujar Sukamta.

Sukamta bersama keluarganya sendiri sudah menjadi peserta JKN selama 10 tahun lamanya.

Dirinya telah merasakan manfaat dari program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Terutama istri dan anaknya telah mengakses layanan kesehatan tersebut tanpa khawatir biaya karena telah dikaver penuh.

“Tapi pada prinsipnya, saya telah membayarkan iuran secara rutin. Tidak berharap juga untuk sakit. Kita berharap supaya tetap sehat saja nggih,” ujar Sukamta. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#dikaji ulang #bpjs kesehatan #peserta jkn #KRIS