RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Klaten dalam rapat paripurna pada Senin (4/8/2025).
Rapat paripurna itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto menyampaikan penjelasan dan pengantar dari empat raperda tersebut.
Meliputi raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Lalu raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Begitu juga raperda tentang pembangunan dan pengembangan kepemudaan. Termasuk raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Merapi.
Pada kesempatan pertama, Benny menjelaskan terkait raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Bahwa Pemkab Klaten memiliki tanggungjawab untuk menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.
Termasuk mengembangkan sumber daya ekonomi kreatif di daerah.
"Pengaturan ekonomi kreatif menjadikan ekonomi kreatif sebagai dasar pengembangan kreasi dan daya cipta para pelaku kreatif untuk digunakan dalam industri kreatif. Dalam rangka memberikan arah dan landasan serta kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif perlu ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Benny, Senin (4/8/2025).
Selanjutnya, terkait raperda tentang perubahan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.
Benny mengungkapkan, bahwa salah satu upaya untuk menjaga kelestarian koleksi cagar alam budaya adalah dengan memperkuat kelembagaan museum.
Hanya saja dalam perda tersebut belum terdapat penganturan tentang museum.
Olah karena itu dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum maka perlu dilakukan perubahan atas perda tersebut.
“Selanjutnya, penjelasan raperda tentang pembangunan dan pengembangan kepemudaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaaan, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang kepemudaan. Maka perlu regulasi dalam bentuk perda,” ujar Benny.
Sementara itu, terkait raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Merapi, Benny menjelaskan bahwa perda yang mengaturnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian badan usaha milik daerah air minum.
“Sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Jadi perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru,” ujar Benny.
Ia berharap, semua perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti dan melaksanakan tahapan pembahasan dengan penuh tanggungjawab.
Sementara itu, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menjelaskan setelah ini akan dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas empat raperda tersebut.
Total ada tujuh fraksi di DPRD Klaten. Kemudian akan dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat raperda.
“Rapat akan kita lanjutkan dengan pemandangan umum fraksi terhadap empat raperda itu. Sesuai dengan apa yang didapatkan oleh Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Edy.(ren/adi)
Editor : Adi Pras