RADARSOLO.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten/Plasa Klaten memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi tetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten aktif JP dan mantan Sekda Klaten JS.
“Hari ini kami menetapkan dua tersangka, masing-masing JS dan JP, terkait kasus dugaan korupsi Plaza Klaten,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8/2025).
JP yang menjabat Sekda Klaten sejak 2022 langsung digelandang ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang.
Ia diduga menandatangani perjanjian kerja sama sewa Plaza Klaten dengan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, yang sarat dengan klausul merugikan Pemkab Klaten.
“Pada tahun 2023, JP bersama JFS menandatangani kontrak sewa dengan ketentuan yang justru menguntungkan pihak swasta, bukan pemerintah daerah,” jelas Lukas.
Mantan Sekda JS Juga Terseret
Tak hanya JP, penyidik juga menetapkan mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, berinisial JS, sebagai tersangka.
Ia disebut terlibat sejak awal pembahasan dan penetapan kerja sama sewa Plaza Klaten tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Meski demikian, JS tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Untuk tersangka JS, penahanan tidak dilakukan dengan alasan kesehatan,” tambah Lukas.
Kerugian Negara Capai Rp6,8 Miliar
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,8 miliar dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Selain JP dan JS, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain.
Yakni mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten berinisial DS, serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria