Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

2 Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Plaza Klaten, JP Langsung Masuk Lapas: Mengapa JS Tak Ikut Ditahan?

Syahaamah Fikria • Kamis, 28 Agustus 2025 | 02:12 WIB
Sekda Klaten Jajang Prihono (kiri) dan mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi kini ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Sekda Klaten Jajang Prihono (kiri) dan mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi kini ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

RADARSOLO.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten berinisial JP dan mantan Sekda JS resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten/Plasa Klaten yang rugikan negara Rp6,8 miliar.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah belum menahan JS.

Diketahui, JP atau Jajang Prihono merupakan Sekda Klaten aktif yang menjabat sejak tahun 2022. Sementara JS atau Jaka Salwadi menjabat Sekda Klaten periode 2016–2021.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing JS dan JP. Untuk JP langsung ditahan, sementara JS belum kami lakukan penahanan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8/2025).

Menurut Alexander, JS tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya.

Berdasarkan surat keterangan medis, ia dinyatakan sakit dan membutuhkan perawatan intensif.

“Untuk JS, alasan tidak ditahan karena faktor kesehatan. Kami harus menghormati hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.

Sementara itu, JP langsung digelandang ke Lapas Semarang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Peran Para Tersangka

Kejati mengungkapkan, JS saat menjabat Sekda Klaten ikut menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa prosedur resmi.

Perjanjian itu disebut sarat klausul yang merugikan Pemkab Klaten.

Di antaranya masa sewa melebihi ketentuan maksimal 5 tahun, pembayaran sewa dilakukan bulanan, dan sewa hanya dihitung dari luas area yang terisi tenant.

Polanya berlanjut saat JP menjabat. Pada 2023, ia juga meneken perjanjian serupa bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS, dengan isi yang tetap merugikan daerah.

Kerugian Negara Capai Rp6,8 Miliar

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,88 miliar dalam rentang 2019–2023.

Jumlah ini lebih rendah dari taksiran awal penyidik yang sempat menyebut angka Rp10,2 miliar.

Selain JP dan JS, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten, serta JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

Kejati memastikan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#jaka salwadi #kejati jateng #tersangka #Plasa Klaten #sekda klaten #Plaza Klaten #Jajang Prihono #korupsi