RADARSOLO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten berinisial JP dan mantan Sekda JS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten alias Plasa Klaten.
Bagaimana duduk perkarasa kasus yangmerugikan keuangan negara hingga Rp6,88 miliar itu?
Diketahui, JP alias Jajang Prihono merupakan Sekda Klaten aktif yang menjabat sejak tahun 2022. Sementara JS atau Jaka Salwadi menjabat Sekda Klaten periode 2016–2021.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya, JP langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka, sementara JS tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Satu tersangka belum kami tahan karena berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan sedang sakit dan memerlukan perawatan intensif,” ujar Alexander, Rabu (27/8/2025).
Awal Mula Kasus Plaza Klaten
Aset tanah dan bangunan Plaza Klaten awalnya dimiliki Pemkab Klaten sejak 1989 dengan sertifikat Hak Pengelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 M², tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Klaten.
Tanah ini kemudian dikerjasamakan dengan PT IGPS selama 25 tahun untuk pembangunan Plaza Klaten.
Perjanjian ini berakhir pada 22 April 2018, dan seluruh aset dikembalikan ke Pemkab Klaten.
Sejak 2019 hingga 2022, pengelolaan Plaza Klaten dilakukan Pemda Klaten.
Namun, proses pengelolaannya diduga menyimpang dari prosedur resmi.
“Seharusnya penyewaan dilakukan melalui lelang terbuka dan perjanjian kerja sama tertulis," tutur Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono pada Kamis (26/6/2025) lalu
Namun, eks Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Kopreasi dan UKM (DPKUKM) Klaten Didik Sudiarto (DS), menunjuk JFS selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera untuk mengelola Plaza Senayan, hanya secara lisan.
Setelah ditunjuk, JFS menyewakan Plaza Klaten kembali ke pihak ketiga. Termasuk PT Matahari Department Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MMS.
Peran Pejabat OPD dan Penyewa
Data Kejati menunjukkan, uang sewa dari 2019–2022 mencapai Rp14,2 miliar, namun yang masuk kas daerah hanya Rp3,97 miliar.
Namun kemudian, PT MMS menitipkan dana pengganti Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng.
Akibat kasus ini, DS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juni 2025.
Sementara atasan DS, Kepala DPKUKM berinisial BS, juga terlibat, namun telah meninggal dunia.
Selanjutnya, JFS sebagai penyewa juga menjadi tersangka sejak 26 Juni 2025.
Keterlibatan Dua Sekda Klaten
Terbaru, Kejati Jateng kini juga menetapkan Sekda Klaten dan mantan Sekda sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Menjabat di periode berbeda, Jajang Prihono dan Jaka Salwadi memiliki peran dan pola hampir serupa dalam melancarkan praktik curang pengelolaan Plaza Klaten itu.
Alexander menyebut, JS yang menjabat Sekda Klaten periode 2016-2021 telah menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa prosedur resmi.
Klausul perjanjian merugikan Pemkab, antara lain masa sewa lebih dari 5 tahun, pembayaran sewa dilakukan bulanan, dan sewa hanya dihitung dari luas area yang terisi tenant.
Kemudian, JP selaku Sekda Klaten aktif sejak 2022, meneken perjanjian serupa dengan JFS, dengan klausul tetap merugikan daerah.
Hasil audit BPK RI menyatakan, kerugian negara akibat praktik penyimpangan pengelolaan Plaza Klaten mencapai Rp6,88 miliar sepanjang 2019–2023.
Sebelumnya, penyidik sempat memperkirakan kerugian hingga Rp10,2 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret pejabat aktif, tetapi juga mantan pejabat, termasuk Sekda periode sebelumnya, serta sejumlah pejabat OPD dan pihak swasta. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria