RADARSOLO.COM – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memilih bersikap hati-hati usai mendapat kabar terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten aktif Jajang Prihono (JP) dan Sekda periode 2016-2021 Joko Sawaldi (JS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Rabu (27/8). Keduanya diduga terjerat tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten pada 2018-2023.
“Hari ini saya belum bisa berkomentar karena surat resmi belum ada. Kita tunggu dulu, mungkin dikirim via Pos atau seperti apa. Tentu kami pemerintah daerah mengikuti proses yang berlaku,” ujar Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Kecamatan Jogonalan, Rabu (27/8) malam.
Lebih lanjut, Hamenang mengatakan, baru mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Sekda dan mantan Sekda Klaten pada Rabu (27/8/2025). Pihaknya belum sempat melakukan koordinasi pasca penetapan tersangka tersebut.
“Kamiakan lihat perkembangannya seperti apa. Tapi yang jelas nanti, kami akan konsultasi ke bapak gubernur karena ini baru pertama kali. Kami juga belum paham seperti apa, kemudian segera mungkin ada pelaksana harian (Plh) Sekda,” ujar Hamenang.
Saat ditanya responnya terkait penetapan Sekda dan mantan Sekda Klaten sebagai tersangkat, Hamenang mengaku kaget. Terlebih lagi Sekda merupakan pimpinan tertinggi pada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten.
“Tapi sekali lagi kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita juga belum tahu seperti apa. Pesan untuk masyarakat Klaten, kita tunggu saja proses hukum seperti apa, kita ikuti. Semoga lebih baik untuk Kabupaten Klaten kedepan,” ujar Hamenang.
Hamenang pun memastikan, meski Sekda Klaten ditetapkan tersangka, tetapi tidak sampai mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat. Terlebih lagi ketika dirinya sudah menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejati Jateng sehingga bisa langsung berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Harapannya bisa segera untuk menujuk Plh agar roda pemerintahan tidak terkendala. Tapi sekali lagi kami memohon arahan dari bapak gubernur dulu seperti apa. Dikarenakan ini juga baru pertama kali,” ujar Hamenang.
Dalam penetapan tersangka itu, Kejati Jateng mengungkapkan bahwa JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa Plasa Klaten tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.
Sedangkan JP juga menandatangani perjanjian serupa tanpa proses pemilihan mitra sesuai aturan. Akibat pratik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp 6,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ren/bun)
Editor : Kabun Triyatno