Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sekda Klaten Terjerat Kasus Korupsi Plasa, Bupati Hamenang Langsung Gelar Rapat Terutup Bersama Kepala OPD

Angga Purenda • Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:52 WIB
Ruang Sekda Klaten Jajang Prihono tampak terutup pasca ditetapkan tersangka, Kamis kemarin (28/8). (Angga Purenda/Radar Solo)
Ruang Sekda Klaten Jajang Prihono tampak terutup pasca ditetapkan tersangka, Kamis kemarin (28/8). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pasca penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono, ruang kerja sekda berada di lantai II Gedung B Setda Klaten tampak tertutup rapat. Sedangkan di sisi lain tampak berkas mengisi meja tata usaha Sekda Klaten.

Ruang kerja sekda bersebelahan dengan ruang kerja Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Sekda sebelumnya masih aktif memimpin rapat, termasuk rapat koordinasi.

Seperti yang digelar di Pendapa Pemkab Klaten pada Senin (25/8). Bupati Klaten Hamenang mengungkapkan, kali teraakhir berkomunikasi dengan sekda pada Selasa (26/8).

“Terakhir kali komunikasi ketika beliau izin tidak bisa ikut rapat karena ada panggilan dari kejaksaan. Kalau tidak salah H-1 (ditahan),” ujar Hamenang saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (28/8).

Hamenang memastikan roda pemerintahan di Pemkab Klaten tidak terganggu meski sekda ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Jateng dalam kasus dugaan korupsi Plasa Klaten.

“Hari ini (kemarin) kami masih menunggu surat resminya, karena suratnya belum sampai ke kami,” ujar Hamenang.

“Tadi dari BKPSDM (badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia) meluncur ke Semarang untuk menanyakan apakah sudah ada surat resminya. Kalau nanti sudah ada, akan kami menjadikan dasar untuk memproses Plh (pelaksana harian sekda Klaten),” sambung Hamenang.

Selain itu, Hamenang juga berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Terlebih kasus ini menjadi pengalaman pertama di periode pemerintahan Hamenang-Benny sejak dilantik pada Februari 2025.

“Kebetulan nanti siang (kemarin) ada acara dengan gubernur di Semarang. Kami sekaligus konsultasi meminta petunjuk arahan gubernur seperti apa untuk proses Plh-nya. Termasuk langkah-langkah apa yang secara aturan hukum diperbolehkan, pemkab untuk kemudian membuat kebijakan,” tambah Hamenang.

Hamenang menjelaskan, Pemkab Klaten tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut. Di sisi lain, Bupati Hamenang dan Wabup Benny juga telah menggelar rapat internal dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pasca sekda ditetapkan tersangka.

“Tapi sekali lagi pemkab menghargai proses hukum yang berlaku. Harapannya bisa segera untuk menujuk Plh agar roda pemerintahan tidak terkendala,” ujar Hamenang.

Dalam kasus dugaan korupsi Plasa Klaten ini, Kejati Jateng membeberkan peran mantan Sekda Klaten Jaka Sawaldi dalam membahas dan menetapkan perjanjian sewa Plasa Klaten tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya.

Perjanjian tersebut memuat sejumlah klausul yang merugikan Pemkab Klaten. Antara lain jangka waktu sewa melebihi ketentuan maksimal 5 tahun, pembayaran sewa dilakukan bulanan, dan pengenaan sewa hanya dihitung atas luasan tenant yang terisi.

Sedangakan Jajang Prihono bersama JFS selaku pemilik PT MMS, juga menandatangani perjanjian serupa tanpa proses pemilihan mitra sesuai aturan. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian besar.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 6,8 miliar,” ungkap Lukas. (ren/bun)

 

 

Editor : Kabun Triyatno
#kejati jateng #tersangka #Plasa Klaten #sekda klaten #korupsi