RADARSOLO.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa Jajang bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera berinisial JFS meneken perjanjian kerja sama sewa Plaza Klaten pada 2023.
Namun, perjanjian itu dinilai merugikan Pemkab Klaten.
“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten,” ujar Lukas, Rabu (27/8/2025).
Selain Jajang, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JS yang pernah menjabat Sekda Klaten periode 2016–2021, serta DS, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klaten.
Profil dan Rekam Jejak Jajang Prihono
Jajang Prihono menjabat sebagai Sekda Klaten sejak 2022.
Sebelumnya, ia lebih dulu dipercaya sebagai penjabat (Pj.) Sekda sebelum dilantik secara definitif.
Menariknya, saat dilantik ia tercatat sebagai Sekda termuda di wilayah Soloraya, yakni pada usia 41 tahun.
Baca Juga: Sekda dan Mantan Sekda Klaten Menjadi Tersangka Korupsi, Begini Sikap Bupati Hamenang
Karier birokratnya cukup panjang. Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 11 tahun 2003 itu memulai perjalanan karier di berbagai instansi Pemkab Klaten. Ia pernah bertugas di Bagian Umum Setda, BPKD Klaten, hingga Satpol PP.
Pada 2005, Jajang bahkan sempat menjadi ajudan Bupati Klaten. Kariernya kemudian menanjak ketika masuk ke Inspektorat Klaten.
Ia menjabat sebagai sekretaris (2017–2019) lalu naik menjadi inspektur (2019–2021).
Dari sanalah ia kemudian ditarik ke posisi Pj. Sekda sebelum diangkat definitif pada 2022.
Jajang lahir di Klaten pada 16 Februari 1981. Dengan rekam jejak tersebut, ia dikenal sebagai birokrat muda yang cepat meniti karier.
Namun kini, perjalanan kariernya harus tercoreng akibat kasus dugaan korupsi Plaza Klaten.
Harta Kekayaan Jajang Prihono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disetor ke KPK pada Desember 2024, Jajang Prihono tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2,23 miliar.
Aset kekayaannya mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,25 miliar di Klaten.
Selain itu, ia juga memiliki empat sepeda motor dan satu mobil dengan nilai Rp242 juta, harta bergerak Rp96 juta, kas Rp631 juta, serta harta lain Rp28 juta. Jajang juga tercatat memiliki utang Rp18 juta.
Menariknya, kekayaan Jajang melonjak tajam dalam satu dekade terakhir. Pada 2014, ketika masih menjabat Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Klaten, hartanya hanya senilai Rp96 juta.
Tiga tahun kemudian, pada 2017 saat menjabat sekretaris Inspektorat, kekayaannya naik menjadi Rp618 juta.
Baca Juga: Sekda dan Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Plaza Klaten, Negara Rugi Rp6,8 Miliar
Sejak saat itu, kekayaannya terus meningkat hingga menembus angka miliaran pada 2024.
Kini, dengan statusnya sebagai tersangka korupsi Plaza Klaten, sorotan publik pun tidak hanya tertuju pada kasus hukumnya, tetapi juga pada perjalanan karier dan lonjakan harta kekayaannya.(np)
Editor : Nur Pramudito