Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Korupsi Plasa Klaten: Diberhentikan Sementara dari Sekda, Jajang Prihono Hanya Terima 50 Persen Gaji Pokok

Angga Purenda • Minggu, 31 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten sedang memproses pemberhentian sementara Jajang Prihono dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten.

Jajang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Tengah karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten 2019-2023 bersama mantan Sekda Klaten Jaka Sawaldi.

Jajang yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Klaten aktif, kini posisinya telah digantikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Klaten dijabat oleh Muh. Himawan Purnomo.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo telah menunjuk Himawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Klaten.

Kepala BKPSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko menjelaskan bahwa penonaktifan sementara Jajang sebagai ASN sedang diproses.

Setelah menerima surat resmi terkait Jajang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati Jateng.

“Kalau untuk pemberhentian sementara ini kami masih berproses. Untuk prosesnya, kami akan mengajukan pemberitahuan melalui layanan mutasi yang ada di Badan Kepegawaian Nagara (BKN),” ujar Agus saat ditemui Radarsolo.com, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, secara paralel juga berproses ke Bupati Klaten sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kemudian menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Jajang sebagai ASN di lingkungan Pemkab Klaten.

“Jadi kalau sudah turun ya akan kami segera berikan kepada keluarganya. Atau bisa kami serahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampunya,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, pemberhentian sementara Jajang sebagai ASN terhitung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Perayaan Malam Resepsi HUT RI Karanganyar Dibatalkan, Diganti Doa Bersama Ojol

Meski begitu, selama pemberhentian sementara itu Jajang bakal masih terima gaji pokok meski tidak penuh.

“Untuk hak-haknya itu nanti mendapatkan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat itu seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, BPJS dan sebagainya. Tapi kalau tunjangan jabatan secara otomatis langsung putus,” ujar Agus.

Di sisi lain, semenjah SK pemberhentian sementara itu turun, maka BPKSDM Klaten juga segera membuat ajuan untuk Penjabat (Pj) Sekda Klaten.

Nantinya Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengusulkan satu nama ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Mereka yang bisa diusulkan dan ditetapkan menjadi Pj Sekda Klaten yakni mereka yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan eselon II B. Nantinya Pj Sekda Klaten akan dilantik oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

“Kalau tugas hariannya sementara ini diampu oleh Plh Sekda Klaten dengan kewenangan terbatas. Sambil menunggu proses Pj Sekda, jika sudah turun maka akan segera dilantik,” ujar Agus.

Sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan, secara aturan, Himawan menjabat sebagai Plh Sekda Klaten selama dua minggu lamanya.

“Nantinya kita juga berproses untuk pengajuan Pj-nya ke gubernur. Sembari juga itu kan harus ada proses pemberhentian sementara dulu (untuk Jajang Prihono). Karena prosesnya kan harus begitu,” ujar Hamenang. (ren/adi) 

Editor : Adi Pras
#klaten #Plasa Klaten #Ahmad Luthfi #Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo #Jajang Prihono #korupsi