Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Siapa Jaka Sawaldi? Mantan Sekda Klaten yang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Plaza Klaten Senilai 6,8 Milliar, Segini Total Harta Kekayaannya

Nur Pramudito • Rabu, 3 September 2025 | 15:35 WIB

Jaka Sawaldi, mantan Sekda Klaten, ditahan Kejati Jateng terkait korupsi Plasa Klaten senilai Rp6,8 miliar, simak Total Harta Kekayaannya
Jaka Sawaldi, mantan Sekda Klaten, ditahan Kejati Jateng terkait korupsi Plasa Klaten senilai Rp6,8 miliar, simak Total Harta Kekayaannya

RADARSOLO.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Kasus ini diduga membuat kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar, melansir Antara.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Likas Alexander Sinuraya, Jaka Sawaldi diduga menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS, pada 2023.

Perjanjian tersebut disebut memiliki klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

Baca Juga: Kasus Korupsi Plasa Klaten: Diberhentikan Sementara dari Sekda, Jajang Prihono Hanya Terima 50 Persen Gaji Pokok

Selain Jaka, Kejati juga menetapkan tersangka lain, yakni JS, Sekda Klaten periode 2016–2021, yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa; DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Klaten; serta JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

Profil dan Karier Jaka Sawaldi Mantan Sekda Klaten

Jaka Sawaldi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah lama bekerja di Pemkab Klaten sejak 1986.

Kariernya sebagai birokrat Kabupaten Klaten dimulai ketika ia menjadi staf di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda).

Karier tersebut dimulai setelah dirinya merampungkan pendidikan di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN).

Setelah ditempatkan di Bappeda Klaten, ia ditunjuk untuk menjalani sejumlah jabatan, mulai dari Sekretaris Kecamatan Delangu, Camat Jatinom, dan Bagian Perekonomian Setda Klaten.

Ia juga pernah menjabat sebagai Camat Cawas, Kepala Bagian Pembangunan, dan Kepala Dinas Perhubungan. Sebelum menjadi Sekda Klaten, Jaka menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, jabatan sebagai Sekda Klaten diemban Jaka sejak Juli 2015, setelah lolos dalam seleksi pemilihan Sekda Klaten yang lowong.

Ketika menjadi Sekda Klaten itu, Jaka juga sempat ditunjuk Gubernur Jawa Tengah kala itu, Ganjar Pranowo, untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Klaten pada 16 Februari 2021.

Jabatan itu diemban Jaka hingga 26 Februari 2021 ketika Bupati dan Wakil Bupati Klaten terpilih sudah resmi dilantik.

Kemudian, pada 2022, Jaka Sawaldi dipindahtugaskan untuk menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Klaten.

Jabatan itu ia emban ketika terjaring Kejati Jateng dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten pada Agustus 2025.

Di luar jabatan dalam pekerjaan, Jaka juga didapuk menjadi Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Klaten periode 2020-2025.

Harta Kekayaan Jaka Sawaldi Mantan Sekda Klaten

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaka Sawaldi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2023 lalu.

Pada tahun itu, Jaka yang menjabat sebagai Staf Ahli Pemkab Klaten melaporkan memiliki harta senilai Rp1,2 miliar.

Proporsi kekayaan terbesar berdasarkan laporan itu adalah harta berupa tanah dan bangunan.

Jaka melaporkan memiliki empat tanah dan bangunan di Kabupaten Klaten dan Gunung Kidul dengan total nilai Rp865 juta.

Kemudian, kekayaan Jaka yang dilaporkan pada 2023 itu juga meliputi lima unit kendaraan berupa mobil dan sepeda motor. Total nilai kendaraan tersebut dilaporkan mencapai Rp380 juta.

Jaka juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta, kas atau setara kas senilai Rp124 juta, dan utang senilai Rp176 juta.(np)

Editor : Nur Pramudito
#kasus #klaten #Plasa Klaten #jaka sawaldi #sekda klaten #Plaza Klaten #Sosok #korupsi