Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Perlu Diimbangi dengan Pemberantasan Rokok Ilegal di Klaten

Angga Purenda • Kamis, 4 September 2025 | 19:52 WIB
Kegiatan Podcast DBHCHT yang digelar oleh RSPD Klaten yang menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Surakarta
Kegiatan Podcast DBHCHT yang digelar oleh RSPD Klaten yang menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Surakarta

RADARSOLO.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Surakarta menyelenggarakan Podcast Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Klaten pada tahun ini.

Salah satu podcast yang digelar mengangkat tema Inovasi Masa Depan Industri Tembakau dan Penerimaan Negara.

Acara podcast DBHCHT itu disiarkan secara live streaming dan kanal Youtube melalui Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Klaten.

Program tersebut dihadirkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Klaten secara luas mengenai industri tembakau dan penerimaan pendapatan negara dari sektor cukai.

Pelaksanaan podcast DBHCHT itu langsung dipandu oleh Dhea Indira sebagai moderator RSPD Klaten.

Tentunya dengan menghadirkan dua narusumber yakni Dion Candra dan Andika Wahyu Hardian dari Tim Humas Kantor Bea Cukai Surakarta.

Pada kesempatan itu, Dion menjelaskan peran industri tembakau dalam penerimaan pendapatan negara dari sektor cukai dinilai kuat. Mengingat menjadi salah satu penompang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

"Penerimaan cukai ini terkait barang kena cukai karena ada kaitannya dengan tembakau. Terlebih lagi tembakau menjadi salah satu komponen dalam menghidupi petani, pedagang dan distributor. Jadi memang perputaran perekonomian di negara kita yang paling kuat adalah tembakau ini,” ujar Dion dalam podcast yang diakses di kanal Youtube RSPD FM Klaten pada Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Dion menjelaskan, secara umum penerimaan pendapatan negara dari sektor cukai sekira Rp 200 triliun.

Setidaknya 10 persen dari total APBN. Hasil cukai dari produk tembakau itu pada akhirnya akan dikembalikan dalam bentuk DBHCHT yang direalisasikan dengan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, kini dengan kehadiran inovasi berupa vape atau rokok elektrik telah diatur dalam regulasi.

Termasuk dikenakan cukai sehingga menjadi potensi meningkatknya penerimaan pendapatan negara.

“Pengenaan cukai pada produk hasil tembakau juga untuk melindungi masyarakat. Salah satunya menjaga agar tidak terbeli yang belum cukup umur seperti anak-anak SMP dan SMA. Itu yang diharapkan pemerintah,” ujar Dion.

Sementara itu, Andika Wahyu Hardian menambahkan setidaknya ada sekira 6 juta orang yang tergantung dengan industri tembakau.

Mulai dari penyediaan bibit tembakau hingga menjadi produk rokok yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga perputaran ekonominya begitu kuat.

“Tapi tantangan yang kita hadapi saat ini yakni rokok ilegal. Hal ini menjadi adanya potensi kehilangan penerimaan negara. Jadi penerimaan dari cukai itu sudah ditargetkan, apabila rokok ilegal ini terus merajalela maka banyak yang akan beralih sehingga perlu diperkuat dengan kebijakan,” ujar Andika.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan, atas tantangan itu, menjadikan pentingnya untuk menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yang legal.

Mengingat dari pembelian itu, dari hasil penerimaan negara akan dikembalikan berwujud program untuk kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Andika juga berharap peran aktif dari masyarakat Klaten terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Apabila mendapati rokok ilegal di wilayahnya bisa menginformasikan ke Bea Cukai Surakarta dan Satpol PP dan Damkar Klaten.

“Jadi kami tunggu partisipasi aktifnya. Bagi yang melapor, tenang saja identitas akan kami rahasiakan,” ujar Andika.(ren)

Editor : Nur Pramudito
#cukai tembakau #klaten #DBHCHT #rspd klaten #Bea Cukai Surakarta #rokok ilegal