Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN, BPJS Kesehatan Boyolali dan Kejari Klaten Terus Perkuat Kolaborasi

Angga Purenda • Rabu, 10 September 2025 | 00:00 WIB

 

Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kantor Kejari Klaten.
Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kantor Kejari Klaten.

RADARSOLO.COM-BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten terus memperkuat sinergitas dan kolaborasi guna meningkatkan kualitas kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbagai strategi dan upaya pengawasan serta pemeriksaan terus dilakukan guna memastikan seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Klaten mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

Fokus utama dari BPJS Kesehatan yakni penguatan komitmen kepatuhan badan usaha dalam memberikan hak layanan kesehatan kepada pekerjaannya melalui program JKN.

Hal itu menjadi pondasi dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi peserta JKN.

“Melalui forum ini diharapkan kita semua bisa mendapatkan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Kantor Kejari Klaten, Selasa (9/9/2025).

"Dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepesertaan JKN. Sekaligus mempererat koordinasi dan komunikasi antar pihak terkait,” imbuhnya.

Lebih lanjut, melalui forum tersebut mendorong terciptanya komitmen bersama serta menghasilkan langkah-langkah startegis yang dapat mendukung tercapainya tujuan program JKN secara optimal.

Ia menambahkan, beberapa hal terkait kepatuhan dan implementasi kepesertaan program JKN, terutama dukungan dari pemangku kepentingan dalam meningkatkan pemahaman.

Sekaligus memperluas cakupan kepesertaan serta peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemkab Klaten sudah mencapai universal helath coverage (UHC). Untuk data per 1 Agustus 2025 menunjukan bahwa sebanyak 1.285.470 jiwa telah terdaftar program JKN dari total penduduk sebanyak 1.302.648 atau sebesar 98,68 persen,” jelas Deddy.

Dari cakupan itu, untuk tingkat keaktifan peserta cukup tinggi yakni di angka 81,82 persen. Artinya, peserta aktif tersebut dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026 Secara Bertahap, Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Saat ini

Di sisi lain, terdapat beberapa tantangan yang dialami badan usaha dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN.

Ada pekerja yang masih tercatat di segmen lain hingga belum melaporkan upah sesuai.

“Ada juga kasus dimana pekerja menolak pindah ke segmen yang seharusnya yakni Pekerja Penerima Upah (PPU). Termasuk persoalan kemampuan badan usaha untuk melunasi tunggakan,” ujar Deddy.

Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Deddy menjelaskan, Kejari Klaten menjadi salah satu lembaga terkait pengambilan sesuai fungsi dan kewenangannya.

“Maka sesuai dengan peraturan tersebut, kami mohon dukungan regulasi antar instansi dalam hal peningkatan kepatuhan peserta dan pemberi kerja di wilayah Klaten,” ujar Deddy.

Sementara itu, Kepala Kejari Klaten Faizal Banu mengungkapkan, JKN adalah program sangat penting.

Maka itu, pihaknya akan mendukung dan berkomitemn penuh sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha yang di Kota Bersinar terkait kepesertaan JKN dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

“Melalui forum ini kami akan mendukung penuh segala upaya demi kepatuhan badan usaha di wilayah kami. Kami siap memfasilitasi, mendampingi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam rangka penegakan kepatuhan implementasi program JKN,” beber Faizal.

Lebih lanjut, Faizal berharap, langkah-langkah yang dilakukan Kejari dapat memperkuat pelaksanaan program JKN.

Termasuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemangku kepentingan.

Guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses jaminan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan BPJS Kesehatan terhadap para pemangku kepentingan," terang Faizal.

"Saya harapkan sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat terus diperkuat. Untuk kedepannya, pelayanan dan manfaat program JKN semakin dirasakan oleh masyarakat,” imbuh dia.

Baca Juga: Program JKN Bantu Pengobatan Istrinya, Bayu Bersyukur Semua Biaya Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan

Dirinya juga mengusulkan penerbitan surat imbauan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) kepada badan usaha.

Dalam hal penyelesaian tunggakan iuran bagi peserta PBPU menunggak telah beralih ke segmen PPU BU atau badan usaha yang tidak patuh.

“Badan usaha yang dalam hasil pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terindikasi tidak patuh akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Bisa juga memanggil badan usaha tersebut ke Kejari,” beber Faizal.

Saat ini, Kejari Klaten telah menerima 5 SKK. Ada pun rinciannya 2 SKK diantaranya telah selesai, 1 SKK tutup dan 2 SKK sedang berproses.

“Terkait dengan PBPU alih segmen, mohon kejaksaan dapat dilibatkan terkait dengan bantuan atau pertimbangan hukum,” ujar Faizal.(ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Boyolali #bpjs kesehatan #kejari klaten #badan usaha #tingkat kepatuhan #kolaborasi