RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menggelar rapat dengar pendapat umum atau public hearing di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (8/9/2025).
Ada empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas oleh DPRD Klaten dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Meliputi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Begitu juga Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.
Rapat itu dipimpin langsung oleh para Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas empat raperda tersebut.
Mereka adalah Ketua Pansus 6 Joko Siswanto, Ketua Pansus 7 Agus Riyanto, Ketua Pansus Dwi Atmaja dan Ketua Pansus 9 Sutarna.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh anggota DPRD Klaten dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Klaten Agus Riyanto menjelaskan, public hearing tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pembahasan raperda.
“Empat raperda ini sebelumnya disampaikan oleh Bupati Klaten pada 4 Agustus 2025. Kemudian ini masuk dalam pembahasan, sekarang kami melaksanakan public hearing. Intinya kan menyerap aspirasi dari publik,” ujar Agus, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, aspirasi dari publik itu menjadi salah satu landasan dalam pembahasan lanjutan empat raperda tersebut.
Baca Juga: Tiga Raperda Disetujui dalam Rapat Paripurna, Ini Harapan Ketua DPRD Klaten
Mengingat tahap pembahasan terhadap empat raperda tersebut masih berlangsung.
Seperti Pansus 7 yang dipimpinnya telah membahas terkait raperda PDAM Tirta Merapi. Pada dengar rapat juga muncul pertanyaan terkait adanya pasal pailit.
“Dijelaskan oleh eksekutif, bahwa perubahan atau revisi Perda PDAM itu menyesuaikan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Yang namanya perusahaan kan memang harus ada pasal tentang pailit. Meski tidak diharapkan tapi kan perusahaan daerah atau negara bisa saja pailit,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pansus 6 Joko Siswanto menjelaskan, pihaknya membahas raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif. Terlebih lagi Klaten sendiri belum memiliki perda terkait hal itu.
“Dari 35 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, baru 17 daerah yang sudah memiliki Perda soal ekonomi kreatif," jelas Agus.
"Nah Klaten kan sudah masuk kota ekonomi kreatif, tentunya harus kami buatkan payung hukumnya. Agar nanti para pelaku ekonomi dengan konsep ekonomi keahlian atau kreativitas di masyarakat dan menjual produksinya serta bersaing di lapangan,” imbuh dia.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memfasilitasi dan mendampingi para pelaku ekonomi kreatif agar maju dan berkembang.
Termasuk juga memberikan kemudahan dan membantu terkait perizinan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ketua Pansus 8 Dwi Atmaja memaparkan dalam pembahasan raperda pembangunan dan pengembangan kepemudaan muncul keprihatinan terkait fenomena kenakalan remaja.
Terutama di tingkat desa karena banyak terjadi klitih maupun kenakalan remaja
“Secara makro sudah ada gambaran terkait materi pendampingan dalam draf raperda. Tetapi memang belum secara spesifik dijelaskan. Jadi nanti dimungkinkan ada pasal spesifik terkait pendampingan itu,” ujar Dwi.
Ketua Pansus 9 Sutarna menambahkan, terkait raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dibahas karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan obyek diduga cagar budaya ke pemerintah.
Baca Juga: Wakil Bupati Benny Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025, DPRD Klaten Siap Lakukan Pembahasan
“Salah satu alasannya karena masyarakat menganggap kompensasi yang diberikan sangat rendah sekali. Jadi selama ini masyarakat terpantau masih enggan atau kurang teredukasi (hasil temuan) untuk memasukan ke museum,” ujar Sutarna.
Diharapkan melalui pembahasan raperda perubahan itu, menjadikan masyarakat semakin semangat untuk mendata dan melaporkan ke dinas terkait atas temuan benda diduga cagar budaya.(ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono