Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Batas Unggah Berkas PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKPSDM Klaten Minta Peserta Cermati Persyaratan Ini

Angga Purenda • Minggu, 14 September 2025 | 19:50 WIB
Peserta PPPK paruh waktu yang sedang mengurus pembuatan SKCK di Mapolres Klaten
Peserta PPPK paruh waktu yang sedang mengurus pembuatan SKCK di Mapolres Klaten

RADARSOLO.COM- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten memastikan batas unggah berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke sscasn.bkn.go.id diperpanjang.

Dari semula batas waktunya yang ditetapkan pada Senin, 15 September 2025, kini hingga Senin, 22 September 2025.

“Kalau terkait perpanjangan ini pertimbangannya apa, itu sepenuhnya Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami hanya menerima surat dari BKN saja terkait penyesuaian jadwal PPPK paruh waktu ini,” ujar Kepala BPKSDM Klaten Agus Setyawan Prasetyoko, Minggu (14/9/2025)

Lebih lanjut, dirinya meminta peserta bisa memanfaatkan waktu perpanjangan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan.

“Memang sebelum adanya perpanjangan waktu, ada yang panik untuk mencari SKCK dan surat keterangan dokter. Tapi dengan adanya perpanjangan ini bisa digunakan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai dengan perpanjangan waktu ini kemudian menjadi lupa tidak mengunggah berkas,” tambah Agus.

Terkait dokumen yang diunggah, Agus menjelaskan tidak ada perubahan dari pengumuman sebelumnya.

Dokumen yang perlu disiapkan yakni daftar riwayat hidup (DRH) bermaterai Rp 10.000, surat pernyataan bermateria Rp 10.000, ijazah, transkrip nilai, SKCK dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

“Kami wanti-wanti agar dalam pemberkasan, jangan sampai salah, dalam mengunggah dokumen jangan asal. Jadi biar tidak mengulangi, kan effort-nya kan bisa lebih kalau salah. Kalau memang perlu minta bantuan temannya, jangan malu-malu,” ujar

Seperti diketahui, BKPSDM Klaten telah mengumumkan daftar nama peserta PPPK Paruh Waktu pada Rabu (10/9/2025) sore.

Total ada 3.130 peserta yang merupakan hasil pengolahan daftar peserta alokasi paruh waktu dari BKN. Terdiri dari guru, tenaga teknis dan kesehatan.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi komitmen pemkab agar tenaga honorer memperoleh kepastian hukum terkait status kerjanya.

“Ini juga menjadi upaya, apa yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Termasuk bagiamana upaya dalam menekan di wilayah kota. Jumlahnya cukup banyak,” ujar Hamenang.

Disinggung soal antrean peserta di Polres Klaten terkait pengurusan SKCK, Hamenang mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas mekanisme baru dengan Polres Klaten terkait pengurusan dokumen tersebut.

Hingga akhirnya diputuskan Polres Klaten tetap membuka layanannya pada Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025).

“Apalagi untuk pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polres Klaten dan Polsek Jajaran sesuai dengan domisili KTP masing-masing. Ini untuk menghindari antrean panjang,” ujar Hamenang.(ren)

Editor : Nur Pramudito
#pppk #PPPK Paruh Waktu #klaten #skck