RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menggelar rapat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temkabau (DBHCHT) 2025 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Senin (15/9/2025).
Rapat tersebut melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di terkait.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Klaten Tomisila Adhitama menjelaskan, pelaksanaan kegiatan DBHCHT 2025 hingga triwulan ketiga secara umum berjalan dengan baik.
”Progresnya sudah lumayan bagus. Untuk capaiannya kurang lebih sekira 60 persen-70 persen,” ujar Tomisila saat ditemui di Gedung Seni dan Budaya Wahana Cipta Desa Pucang Miliran, Kecamatan Tulung pada Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, Tomisila menjelaskan, terkait pengadaan yang berkaitan dengan DBHCHT sudah ada yang dilaksanakan. Tetapi ada beberapa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Klaten.
Di sisi lain, ada juga kegiatan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT. Meski begitu, saat ini masih dalam proses administrasi karena masih menunggu regulasi yang ada.
”Karena kemarin Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ada perubahan sehingga peraturan bupati (perbup) juga mengalami perubahan sehingga menunggu proses regulasinya,” ujar Tomisila.
Tomisila mengungkapkan, perubahan PMK itu tidak sampai mempengaruhi sasaran dan besaran nominal BLT DBHCHT yang akan diterima calon penerima.
Hanya saja, perlu dilakukan penyesuaian dasar PMK terbaru untuk proses penerbitan Perbup yang saat ini masih ditunggu.
”Tapi untuk nominalnya tetap sama sebesar Rp 300 ribu per bulan. Nantinya akan diberikan selama empat bulan. Ini yang membidangi Dissos P3APPKB, tapi mungkin bulan-bulan depan bisa turun (disalurkan),” ujar Tomisila.
Selanjutnya, untuk rencana pagu alokasi DBHCHT 2026 akan mengacu pada 2025. Tetapi nantinya jika ada perubahan, Tomisila memastikan akan melakukan penyesuaian.
”Terkait dengan kegunaan ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah yang membidangi. Tentunya harus memperdomani terkait dengan PMK yang sudah ada. Ini terkait dengan rencana penggunaan DBHCHT di 2026,” ujar Tomisila.
Dia menjelaskan, untuk tahun ini, besaran alokasi DBHCHT sekira Rp 27 miliar. Alokasi anggaran itu tersebar di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Klaten terkait sesuai dengan bidangnya masing-masing.
”Sesuai dengan PMK, secara persentase terkait penggunaan DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan 50 persen. Kemudian di bidang kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen,” ujar Tomisila. (ren/adi)
Editor : Adi Pras