RADARSOLO.COM – Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 telah menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPRD Klaten pada Kamis (25/9/2025).
Ada pun penjelasan dan pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2026 disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Klaten M. Nasir.
Rapat paripurna itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. Dihadiri Wakil Ketua DPRD Klaten serta anggota dewan di Gedung Paripurna DPRD Klaten. Termasuk perwakilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengungkapkan, pembahasan raperda APBD 2026 masih panjang.
Mengingat masih menunggu hasil evaluasi dari Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
”Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini harusnya dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi sampai saat ini di Klaten untuk hasil evaluasi belum turun,” ujar Edy.
Edy mengungkapkan, DPRD akan mengajak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Bagian Hukum Setda Klaten untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri terlebih dahulu.
”Ini (Raperda APBD 2026) sudah diserahkan, namun saya sudah menyampaikan kepada bupati belum bisa langsung dibahas. Menunggu perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau sudah dievaluasi baru bisa dibahas, karena ini kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Edy.
Edy memastikan, meski harus menunggu hasil evaluasi terhadap perda tersebut, tetapi waktu persetujuan raperda APBD 2026 masih berlangsung hingga akhir November 2025. Tetapi pihaknya bakal melakukan percepatan untuk persetujuan raperda tersebut.
”Maka itu, walaupun sudah diserahkan, tetapi menunggu dulu rekomendasi dari Kemendagri terkait perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegas Edy.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Klaten M. Nasir menjelaskan, RAPBD 2026 disusun berdasarkan nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Klaten.
Terlebih lagi telah mempedomani ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD maupaun perundang-undang lainnya.
”Dengan demikian, rancangan APBD 2026 diharapkan dapat sejalan dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan sesuai dengan situasi kondisi yang berkembang saat ini. Mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah 2026 dan menjawab isu strategi permasalahan daerah,” ujar Nasir.
Pada RAPBD 2026, untuk pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,640 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,890 triliun.
Dia berharap apa yang disampaikan sebagai pengantar penyampaian raperda APBD 2026 bisa dijadikan bahan dan masukan dalam mengiringi memasuki tahapan selanjutnya.
”Saya berharap semua perangkat daerah terkait agar dapat mengikuti dan melaksanakan tahapan pembahasan dengan penuh tanggungjawab,” ujar Nasir. (ren/adi)
Editor : Adi Pras