RADARSOLO.COM – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten terus melakukan optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman pada tahun ini.
Salah satu upayanya memasang alat rekam transaksi elektronik (tapping box) di 50 lokasi usaha wajib pajak.
Pemasangan tapping box menjadikan seluruh transaksi di restoran dapat dimonitoring. Sehingga diharapkan meningkatkan pendapatan dari sektor PBJT Makanan dan Minuman.
”Sesuai dengan amant dan perintah KPK terkait pengawasan dan optimalisasi terkait pajak restoran, sehingga dengan difasilitasi Bank Jateng untuk memasang alat monitoring transaksi kepada wajib pajak. Tahun ini ada penambahan alat 50 unit untuk dipasang ke restoran yang dinilai sudah layak direkam transaksinya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPAD Klaten Heribertus Suharta, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Heri ini mengungkapkan sebelumnya sudah terpasang tapping box di 100 lokasi usaha wajib pajak. Sehingga tahun ini totalnya mencapai 150 titik di Kabupaten Klaten.
”Wajib pajak yang kami pasangi alat rekam transaksi elektronik ini adalah usaha yang memiliki omzet Rp 75 juta ke atas per tahunnya. Alatnya disediakan sepenuhnya oleh Bank Jateng. Pemasangan tidak hanya dilakukan di restoran saja tetapi juga hotel dan tempat hiburan,” imbuh Heri.
Heri mengungkapkan, dari pemasangan alat rekam transaksi elektronik yang sudah ada, mampu meningkatkan penerimaan pendapatan atas pajaknya ke pemkab.
Mengingat telah tercatat secara data setiap kali adanya transaksi. Diharapkan sinergitas antara pemkab dan restoran di Klaten dapat terus terjalin dengan baik.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, besaran pajak untuk makanan dan minuman tersebut sebesar 10 persen dari setiap kali transaksi.
Aturan tersebut diterapkan sepenuhnya kepada pelanggan. Sehingga restoran maupun rumah makan tidak terbebani atas aturan tersebut.
”Untuk target dari PBJT Makanan dan Minuman pada tahun ini sebesar Rp 21 miliar. Sedangkan realisasinya sudah mencapai 64 persen. Kami harapkan dengan pemasangan alat tersebut menjadikan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” ujar Heri.
Baca Juga: Bupati Karanganyar Dorong AB2TI Ajak Kelompok Tani Kembangkan Pertanian Organik
Terkait mekanisme pemasangan alat rekam transaksi elektronik, BPKPAD Klaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Terutama untuk memberikan pengertian dan pemahaman terkait maksud dan tujuan dari pemasangan alat tersebut kepada wajib pajak.
Setelah itu, BPKPAD bersama tim Teknologi Informasi (TI) Bank Jateng akan melakukan survei lapangan ke lokasi wajib pajak. Kemudian baru dilakukan pemasangan alat rekam transaksi elektronik tersebut.
”Untuk pemasangan alat rekam transaksi elektronik ini sudah memasuki tahun ketiga. Setiap tahunnya memang kami lakukan pemasangan alat sebanyak 50 unit. Adanya pemasangan alat monitoring ini menjadikan aktivitas transaksi di restoran bisa terpantau secara data,” ujar Heri. (ren/adi)
Editor : Adi Pras