Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

BPKPAD Klaten Siapkan Regulasi bagi OPD agar Kegiatan Meeting Digelar di Daerah Sendiri, Ini Alasannya

Angga Purenda • Selasa, 30 September 2025 | 02:23 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten Fadzar Indriawan. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten Fadzar Indriawan. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Menjamurnya restoran dan rumah makan di Kabupaten Klaten bisa menjadi potensi untuk mendongkrak pendapatan di sektor PBJT Makanan dan Minuman.

Optimalisasi potensi tersebut tidak hanya dengan pemasangan alat rekam transaksi elektronik (tapping box). Tetapi juga menyiapkan regulasi untuk mendukung capaian tersebut.

Hal itu langsung diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten Fadzar Indriawan.

Regulasi tersebut bisa berupa surat edaran maupun instruksi bupati agar perangkat daerah mengadakan paket kegiatannya dilaksanakan di Kabupaten Klaten.

”Kalau berbicara makanan dan minuman, salah satunya dari belanja pemerintah daerah. Khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki anggaran belanja makanan dan minuman. Supaya pendapatan asli daerah (PAD) dari PBJT Makanan dan Minuman naik ya acaranya harus di Klaten,” ujar Fadzar, Senin (29/9/2025).

Fadzar mengungkapkan, Pemkab Klaten bisa memberikan contoh dengan mengadakan rapat maupun meeting di Kota Bersinar. Hal itu menjadikan pajak 10 persen dari anggaran belanja makanan dan minuman bisa masuk ke kas daerah.

”Nah ini upaya kami selain tapping box, kami mencoba akan mengeluarkan semacam regulasi supaya kegiatannya bisa dilaksanakan di dalam kota (Klaten),” tambah Fadzar.

Fadzar mengungkapkan, terkait regulasi yang akan dikeluarkan itu masih terus dirapatkan dengan Bagian Hukum Setda Klaten.

Harapannya bisa diterapkan pada 2026, sehingga seluruh OPD di lingkungan Pemkab Klaten bisa menggelar kegiatannya di Kota Bersinar saja.

”Kan untuk anggaran belanja makanan dan minuman di pemerintah cukup besar. Tinggal dihitung, 10 persennya saja. Kalau kegiatan OPD dilaksanakan di luar kota, yang dapat pemasukan pajak yang di luar kota, bukan ke Klaten, sangat disayangkan itu,” ujar Fadzar.

Menurut Fadzar, sudah saatnya Pemkab Klaten memberikan edukasi, pemahaman dan contoh kepada wajib pajak terkait kontribusinya meningkatkan pendapatan. Khususnya di sektor PBJT Makanan dan Minuman.

Di sisi lain, pemkab juga akan melakukan pendampingan terhadap restoran maupun rumah makan dalam mengurus proses perizinan. Termasuk melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang telah memiliki izin usaha.

”Jadi kami tak hanya sekadar menarik pajak saja. Tetapi juga membantu apabila ada kesulitan akan berikan pendampingan untuk memperoleh perizinan,” ujar Fadzar.

Melalui pendekatan tersebut, BPKPAD bisa melakukan sosialisasi terkait PBJT Makanan dan Minuman kepada wajib pajak secara optimal.

Terlebih lagi yang terbebani dari penerapan pajak 10 persen adalah konsumen setiap kali melakukan transaksi.

Fadzar menyebut, upaya peningkatan PAD melalui sektor pajak daerah terus ditingkatkan. Salah satunya PBJT Makanan dan Minuman yang menjadi potensi untuk terus dioptimalkan.

”Transfer dari pemerintah pusat ke daerah kan agak dikurangi. Jadi memang harus ada upaya optimalisasi apa pun sebetulnya. Salah satunya PBJT Makanan dan Minuman ini, semoga saja bisa mengangkat (PAD),” ujar Fadzar. (ren/adi)

 

Editor : Adi Pras
#PBJT #klaten #tapping box #pad #BPKPAD Klaten #restorang dieng