Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Penabuh Kendang di Klaten Dianiaya saat Mengisi Resepsi Pernikahan, Polres Klaten Tetapkan Tiga Tersangka

Angga Purenda • Selasa, 30 September 2025 | 22:24 WIB
Tangkapan layar aksi pengeroyokan penabuh kendang di sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Tambak Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Minggu (28/9/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)
Tangkapan layar aksi pengeroyokan penabuh kendang di sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Tambak Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Minggu (28/9/2025). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Aksi penganiayaan dialami penabuh kendang di sebuah acara hajatan di Desa Tambak Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Minggu (28/9/2025).

Korban dipukul dengan kursi lipat oleh warga setempat. Akibatnya, dia mengalami luka di bagian pelipis.

Dalam kasus ini, Polres Klaten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Video aksi penganiayaan berdurasi 24 detik ini viral di media sosial. Salah satunya yang diunggah oleh akun media sosial instagram @infocegatanklaten dengan dilengkapi keterangan berikut:

Kejadian memprihatinkan lg dialami oleh seniman. Menurut informasi: Acara resepsi tgl 28 Sep 2025 jm 16.00. Saat itu penyanyi ditampar seseorang yang tidak diketahui (teman manten).

Lalu geger. Sdh kondusif, acara dilanjut Sampai Jam 16.00. Lalu mas manten meminta tambah bonus lagu kita sepakat tiga lagu lagi dijawab” OKE”

Selesai acara terjadilah pengroyokan tersebut di Desa Tambak Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, kab klaten.

Saat ini pelaku sudah diamankan di polres, Senin tgl 29 di sore hari. Kisaran 3 sampai 7 orang salah satunya manten sendiri juga turun tangan atas penganiayaan tersebut.

Semoga korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya atas penganiayaan tersebut.

Dan seniman seniwati Klaten sekitarnya juga mengantisipasi daerah-daerah yang mungkin bisa membahayakan mereka.

Kasi Humas Polres Klaten AKP Suwoto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di sebuah resepsi pernikahan dengan hiburan orgen tunggal pukul 16.30.

”Setelah acara berlangsung, terjadi perselisihan antara penonton dengan penyanyi. Salah satunya menjadi korban sehingga dibawa ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Korban mengalami luka di bagian kepala, tepatnya di pelipis kanan. Saat ini kondisinya sehat dan menjalani rawat jalan,” ujar AKP Suwoto saat memberikan keterangan di Mapolres Klaten, Selasa (30/9/2025).

Suwoto menjelaskan, korban merupakan penabuh kendang yang bernama Ryan Wahyu Saputra, 23, warga Gumulan, Klaten Tengah.

Mendapati laporan terkait pengeroyokan tersebut, jajaran Polres Klaten langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.

“Ketiga tersangka berinisal EA, AI dan AR yang seluruhnya berasal dari Klaten. Mereka ini yang melakukan pengeroyokan. Untuk motifnya karena terjadi perselisihan dan gesekan sehingga menimbulkan korban,” ujar Suwoto.

Kepolisian juga mendapati informasi jika ketiga pelaku saat melakukan penganiayaan diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).

Satreskrim Polres Klaten sudah mengamankan penjual miras tersebut untuk dilakukan tindak pindana ringan (tipiring).

Sementara barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari ketiga pelaku yakni kaos warna hitam dengan tulisan madok, kedua kemeja warna hitam serta kursi lipat warna merah.

Atas perbuatan tersangka, diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat, setiap kali mengadakan acara untuk melakukan pemberitahuan atau izin. Apabila terjadi keributan segera untuk melaporkan kejadian ke wilayah Polsek setempat atau Polres Klaten,” ujar Suwoto. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#media sosial #klaten #Kalikotes #miras #minuman keras #Klaten Tengah #rsup dr soeradji tirtonegoro #penganiayaan