RADARSOLO.COM- Ketua DPRD Kabupaten Edy Sasongko berkomitmen dalam pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) di Kota Bersinar.
Seperti ditunjukan dalam menghadiri pemusnahan barang bukti bersama Forkopimda Klaten.di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten beberapa waktu lalu.
Total ada 1.263 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan saat itu dengan cara digilas dengan alat berat.
Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) dalam jangka waktu Maret-Agustus 2025.
“Kalau di Klaten sendiri sebenarnya memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2002 tentang minuman keras (Miras). Menurut saya ya sudah lama, harus update-lah. Perlu penyesuaian dengan regulasi-regulasi yang baru,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Edy menilai terkait aturan yang diatur dalam perda terdahulu itu dimungkin sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Maka itu, pihaknya mendorong Pemkab Klaten untuk segera mengajukan rancangan perda (Raperda) terkait miras atau minuman beralkohol.
“Kalau yang dulu, 1 sampai 5 persen itu (kadar alkohol) di atur tidak boleh berdekatan dengan pendidikan, tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah dan lain-lain. Itu yang kita pertahankan,” ujar Edy.
Untuk minuman yang memiliki kadar kandungan alkohol 5 persen hingga 15 persen diperlukan izin dari Bupati Klaten.
Tetapi bupati tidak pernah memberikan izin hingga saat ini. Sedangkan yang di atas 15 persen dilarang untuk beredar di Kabupaten Klaten.
Apabila nantinya ada pengajuan raperda terkait miras dari pemkab dengan penyesuaian regulasi yang terbaru akan dipelajari oleh DPRD Klaten.
Meski begitu, Edy mengharapkan agar peredaran miras tidak masif seperti saat ini. Terutama yang memiliki kandungan alkohol di atas 15 persen.
“Sekali lagi kami tekankan itu untuk dibatasi. Dikarenakan informasi dari Pak Kejari, jika sebagain besar kejahatan di Klaten berawal dari minum minuman keras. Lha ini menjadi perhatian bersama Forkopimda agar minuman yang memiliki kadar alkohol tinggi untuk tidak beredar di Klaten,” ujar Edy.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyadari jika Perda Nomor 28 Tahun 2002 terkait miras telah usang.
Maka itu, perlu dilakukan pembaruan dengan harapan dapat membantu aparat penegak hukum dalam penyelesaian terkait peredaran miras.
“Termasuk juga perlunya mengontrol peredaran miras ke depannya. Nah tapi memang ya ada beberapa kendala. Ya semoga nanti bismillah ikhtiar bersama bisa kita jalankan. Harapannya bisa dikontrol dan dimana boleh berjualan secara resminya sehingga kemudian tidak beredar luas,” ujar Hamenang. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono