RADARSOLO.COM-DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya penyampaian tentang empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna itu langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo.
Rapat paripurna juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Adapun empat raperda yang disampaikan pemkab meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Begitu juga Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025-2045.
Selain itu, ada Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten.
Ditambah Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum.
Bupati Klaten Hamenang telah menyerahkan dokumen draf dari keempat raperda kepada Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo.
Selanjutnya, akan digelar kembali rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap keempat rapaerda tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya, kita akan lakukan membentuk dan membahas di masing-masing panitia khusus (Pansus). Untuk pansusnya akan dibagi ke masing-masing komisi menjadi empat pansus,” ujar Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widahdo saat ditemui seusai rapat paripurna, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan di SMPN 2 Cawas, Ketua DPRD Klaten Siap Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan, dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibentuk pansus beserta raperda yang akan dibahas.
Diharapkan tahapan pembahasan hingga penetapan menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam penjelasannya terkait empat raperda diajukan ke DPRD Klaten dalam rapat paripurna kali ini karena perlunya penyesuaian dengan peraturan di atasnya yang juga telah berubah.
“Misalnya seperti Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang BPD karena memang ada peraturan yang berubah. Hingga harus disesuaikan. Begitu juga dengan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum juga karena ada perubahan di atasnya,” ujar Hamenang.
Lebih lanjut, Hamenang mengungkapkan, rata-rata raperda yang diajukan kali ini memang karena harus menyesuaikan peraturan di atasnya.
Sedangkan Khusus terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025-2045, dikarenakan Klaten sebagai kota berkembang sehingga harus bisa mewadahi masyarakatnya yang salah satunya dalam bentuk hunian.
“Maka kemudian harus ada perda yang bisa mencakup gambaran besar berkaitan dengan kawasan permukiman di Kabupaten Klaten ke depannya,” tambah Hamenang.
Sementara itu, terkait Raperda Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kabupaten Klaten merupakan bagian dari proses panjang penetapan geopark di Kota Bersinar.
Terlebih lagi sudah berproses sejak beberapa tahun yang lalu.
“Memang perjuangannya panjang ini agar kemudian kawasan di Bayat itu bisa menjadi geopark. Mohon doanya, ini satu step lagi, kita membuat perda. Jadi harapan kami nanti bisa mendorong dari kementerian-kementerian segera bisa mengeluarkan Perpres agar kemudian bisa menjadi kawasan geopark,” ujar Hamenang.
Kehadiran geopark, akan menjadi sebuah wisata minat khusus sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian warga. Sekaligus menjadi pusat studi bagi para peneliti, dosen dan mahasiswa yang tertarik dengan dunia geologi. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono