RADARSOLO.COM – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten terus menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah. Hal itu untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Klaten.
Realisasi penerimaan pajak daerah Klaten hingga Jumat (10/10/2025) sudah mencapai Rp 243,304 miliar. Secara persentase yakni 72,45 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 335,842 miliar.
Total ada 12 jenis pajak daerah yang menjadi penopang utama PAD. Dari jumlah tersebut, capaian tertinggi yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
Dari target Rp 2,8 miliar sudah tercapai Rp 2,4 miliar atau secara persentase yakni 86,50 persen dari target.
Disusul, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarget Rp 52 miliar, sudah tercapai Rp 42,3 miliar atau secara persentase 81,4 persen dari target.
Di sisi lain, BPKPAD terus berusaha untuk mencapai realisasi penerimaan pajak daerah yang sudah ditargetkan hingga akhir tahun ini.
”Untuk PBB masih ada waktu tiga bulan ini untuk terus kami optimalkan. Terlebih lagi masih ada wajib pajak besar yang juga belum masuk. Sedangkan secara keseluruhan terdapat 660 ribu wajib pajak,” ujar Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang PAD BPKPAD Klaten Harjanto Heri Wibowo, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Harjanto menjelaskan, BPKPAD tetap mengirimkan SPPT kepada wajib pajak besar.
Sekalipun yang bersangkutan di luar kota, tetapi tetap dilakukan koordinasi. Harapannya bisa menjalankan kewajibannya.
Di samping itu, juga mengoptimalkan PBB dari penagihan di tingkat desa. Mengingat terdapat beberapa desa di Klaten yang realisasinya masih di bawah 50 persen dari baku PBB.
Maka itu, diperlukan berbagai pihak untuk terlibat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.
”Membangun kesadaran selama ini melalui perugas-petugas di desa. Begitu juga kepala desa dan perangkat serta camat. Jadi BPKPAD juga mengoptimalkan unsur lain untuk bisa mencapai visi-misi bupati dan wakil bupati (dalam peningkatan PAD),” ujar Harjanto.
Para camat juga diandalkan dalam menginformasikan ke BPKPAD Klaten terkait potensi pendapatan yang ada di wilayahnya dikarenakan lebih tahu daerahnya.
Salah satunya seperti kehadiran rumah makan baru yang bisa menjadi potensi sebagai wajib pajak PBJT Makanan dan Minuman.
”Kita dituntut untuk melakukan semacam ekstensifikasi dari sektor-sektor pajak daerah. Misalnya BPJT Makanan dan Minuman dengan pemasangan alat perekam data transaksi. Tentunya dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman guna menghindari resistensi dari para pengusaha,” ujar Harjanto.
Sementara itu, penerimaan pendapatan dari pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menunjukan tren positif.
Terlebih lagi untuk capaian realisasinya sudah mencapai 77,25 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 37 miliar.
”Kalau di Klaten sendiri transaksinya lumayan besar karena per harinya bisa mencapai 200 ajuan. Itu juga menjadi potensi,” ujar Harjanto. (ren/adi)
Editor : Adi Pras