RADARSOLO.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan Pekan Sita Serentak mulai 13-17 Oktober 2025.
Diikuti bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya meliputi eks Karesidenan Surakarta, Kedu dan Banyumas.
Dalam operasi serentak itu, tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berhasil melakukan penyitaan terhadap aset milik 24 penunggak pajak.
Total aset yang disita mencapai 38 aset yang terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah.
Aset yang disita itu memiliki taksiran mencapai Rp 3,2 miliar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp 25, 1 miliar.
Kepala KPP Pratama Klaten Veronica Heryanti mengehaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif maksimal.
Kegiatan yang diinisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengan II itu juga untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan menegakan kepatuhan wajib pajak.
“DJP selalu mengedepankan tindakan persuasif. Namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif. Mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa sampai akhirnya penyitaan,” ujar Veronica saat memberikan keterangan kepada awak media dalam rilis di halaman Kantor KPP Pratama Klaten, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Veronica menegaskan, bahwa penyitaan yang dilakukan selama Pekan Sita kali ini adalah yang sudah berketetapan hukum tetap (inkracht).
Memastikan aset wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023.
Baca Juga: Sepakati Perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Pastikan Tak Bebani UMKM
Maka itu, dalam melaksanakan penyitaan aset dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
“DJP Jawa Tengah II memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi kewajibannya, aset sitaan akan dilanjutkan ke mekanisme lelang,” ujar Veronica.
Veronica menjelaskan, proses lelang akan dilakuan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Termasuk diumumkan melalui portal resmi lelang.go.id.
Sementara itu, Veronica menjelaskan, penyitaan serentak tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak membayar kewajibannya tepat waktu.
“Begitu juga memberikan efek jera bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan itu diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Termasuk KPP Pratama Klaten sendiri.
Tetapi pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono