RADARSOLO.COM- DPRD Klaten mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (23/10/2025).
Pengesahan tiga regulasi penting ini diharapkan membawa dampak signifikan.
Terutama dalam mempermudah perizinan hingga meningkatkan kualitas layanan publik.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. Didampingi pimpinan DPRD Klaten lainnya, yakni Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo.
Begitu dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto.
Ada pun ketiga perda yang disahkan yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 mengenai Garis Sempadan.
Begitu juga Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merapi.
Ditambah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, menekankan pentingnya ketiga perda ini segera disosialisasikan.
Ia menyebut seperti perda mengenai garis sempadan sangat dinantikan masyarakat karena berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung.
"Intinya, ketiga raperda sudah disetujui dan siap diimplementasikan. Semoga segera disosialisasikan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya," ucap Edy.
Edy juga menyoroti peran krusial dari Perda Cagar Budaya dalam memperkuat kelembagaan museum di Klaten.
“Kami melihat penguatan kelembagaan museum di Klaten sangat diperlukan. Nantinya, masyarakat akan tahu bahwa dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi cagar budaya. Sudah ada pihak yang bertanggung jawab,” jelas Edy.
Di sisi lain, dengan disahkan Perda PDAM Tirta Merapi, Edy berharap dapat meningkatkan pelayanan air bersih bagi seluruh warga Klaten.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto menyampaikan, rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam mengesahkan tiga perda tersebut.
Terlebih lagi setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam.
"Terutama yang berkaitan dengan garis sempadan. Banyak perizinan yang selama ini terkendala karena aturan raperda tersebut.
Setelah disahkan menjadi perda, perizinan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat segera diselesaikan," ujar Benny.
Perubahan pada aturan garis sempadan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terhambat dalam mengurus legalitas bangunan.
Benny juga berharap pengesahan dua perda lainnya akan membawa perbaikan. Terkait Perda PDAM Tirta Merapi, ia menargetkan peningkatan pelayanan air minum.
“Kami berharap pengelolaan air minum ke depan dapat lebih maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Klaten,” tambahnya.
Sementara itu, perubahan pada Perda Cagar Budaya dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Khususnya dalam hal pengelolaan museum.(ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono