RADARSOLO.COM-Proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Klaten terus berproses.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten mencatat baru sembilan SPPG yang mengumpulkan dokumen persyaratan lengkah untuk penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Dinkes Klaten Anggit Budiarto per 3 November 2025 terdapat 37 SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terdaftar di dinasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 SPPG telah berstatus operasional. Sedangkan sisanya belum beroperasi.
“Sampai saat ini baru ada sembilan SPPG yang melengkapi dokumen secara utuh ke dinkes. Empat SPPG dari kelompok yang sudah operasional dan lima SPPG dari kelompok yang belum operasional tetapi segera berniat untuk beroperasi,” ujar Kepala Dinkes Klaten Anggit Budiarto kepada radarsolo.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Anggit menjelaskan, dari total sembilan SPPG yang mengajukan berkas lengkap tersebut, baru satu SPPG telah menyelesaikan seluruh proses.
Termasuk terkait SLHS yang telah ditandatangani juga sudah selesai.
“Satu SPPG yang sudah saya tandatangani dan keluar SLHS-nya yakni di Ngawen. Tapi kami terus mendorong SPPG lainnya di Klaten untuk segera mengurus,” ujar Anggit.
Anggit menekankan, dalam proses SLHS, peran dinkes hanya sebatas mendorong dan menanyakan progres kelengkapan dokumen.
Terkait operasional dari dapur MBG menjadi kewenangan dari Badan Gizi Nasional (BGN) atau Korwil BGN di tingkat kabupaten.
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS adalah bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Meski sudah ber-SLHS, bukan berarti jaminan mutlak terhindar dari permasalahan.
Tetapi dengan adanya sertifikat itu menunjukkan adanya komitmen dan standar keamanan pangan yang dipenuhi SPPG.
“Kepentingan saya selaku Kepala Dinkes Klaten, kalau SLHS itu terbit, berarti ada keterlibatan kami dalam mengupayakan agar tidak terjadi keracunan dalam menyediakan menu MBG,” ujar Anggit.
Anggit mengungkapkan, minimal dengan SPPG mengantongi SLHS bisa meminimalisir dan menghindari terjadian keracunan yang dialami para penerima manfaat.
Apalagi dalam menyediakan makanan bagi anak-anak calon generasi penerus bangsa tersebut.
Untuk mendapatkan SLHS, Anggit menyebutkan beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh SPPH yakni dilakukannya Inspeksi Kesehatan Pangan (IKP) yang dilakukan oleh petugas Puskesmas setempat.
Kemudian pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Jawa Tengah di Semarang.
Selain itu, diperlukan uji laboratorium air, uji sampel makanan dan uji usap alat.
“Dinkes terus berupaya mendorong para pengelola SPPG untuk segera melengkapi dokumen persyaratan SLHS. Demi memastikan keabsahan dan keamanan pangan yang disajikan,” ujar Anggit. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono