Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Korupsi Plasa Klaten, Pengacara OC Kaligis Desak Kejati Jawa Tengah Kembalikan Uang Rp 4,5 Miliar

Angga Purenda • Selasa, 11 November 2025 | 02:05 WIB
Pengacara tersangka korupsi Plasa Klaten, OC Kaligis beri keterangan kepada awak media. (Angga Purenda/Radar Solo)
Pengacara tersangka korupsi Plasa Klaten, OC Kaligis beri keterangan kepada awak media. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengembalikan uang senilai Rp 4,5 miliar yang disita dari kliennya, JFS, direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS). JFS merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.

Menurut OC Kaligis, dana yang disita tersebut merupakan uang pribadi kliennya, bukan uang negara.

“Itu uang kami, bukan uang negara. Uang itu dikatakan dititip, lalu disita. Padahal jelas bukan uang negara,” tegas OC Kaligis usai bertemu wartawan di Klaten Town Square (Klatos), Jumat (7/11).

OC Kaligis menjelaskan, JFS melalui PT MMS mendapat pekerjaan memperbaiki sejumlah ruangan di Plasa Klaten yang mereka sewa. Biaya renovasi, kata dia, seluruhnya berasal dari dana pribadi JFS.

“Bukan dari Bappeda (Pemda Klaten). Bahkan gara-gara kasus ini, klien saya sudah rugi sekitar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Kuasa hukum JFS itu menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan permintaan resmi kepada Kejati agar dana tersebut dikembalikan. “Tentu dalam keberatan kami, uang itu harus dikembalikan karena bukan uang negara,” ujarnya.

Selain soal dana, OC Kaligis juga menyoroti prosedur hukum dalam kasus Plasa Klaten. Ia menilai, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya Inspektorat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah administrasi atau korupsi.

“Ahli dari BPK juga sudah menyatakan tidak ada kerugian negara. Karena uangnya bukan dari APBD,” tambah Kaligis.

Perjanjian sewa antara PT MMS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten diketahui terjadi pada 2023, setelah pembahasan sejak dua tahun sebelumnya dengan sejumlah OPD Pemkab Klaten. OC Kaligis meyakini kliennya bekerja secara legal karena didukung bukti perjanjian, bukti setor, dan izin bupati saat itu.

“Kalau tidak ada izin dari bupati, mana mungkin kami bekerja. Ini di pinggir jalan, bukan proyek sembunyi-sembunyi,” katanya.

Selain meminta pengembalian dana, OC Kaligis mengaku telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tertanggal 3 November 2025, meminta agar penanganan kasus dilakukan tanpa tebang pilih dan agar mantan Bupati Klaten Sri Mulyani juga diperiksa.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Plasa Klaten merupakan kewenangan penuh penyidik Kejati Jateng.

“Apabila masyarakat memiliki bukti-bukti pendukung, silakan diinformasikan ke penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten telah menyeret empat tersangka, masing-masing mantan Kabid DKUKMP Klaten DS, Direktur PT MMS JFS, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, dan mantan Sekda Jaka Sawaldi.

Plasa Klaten merupakan aset Pemkab Klaten yang direvitalisasi pada 2023 oleh investor baru dan berganti nama menjadi Klaten Town Square (Klatos). Pusat perbelanjaan itu diresmikan pada 31 Desember 2024, dan hingga kini tetap beroperasi normal meski kasus hukumnya masih bergulir. (ren/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#oc kaligis #Plasa Klaten #Kejati Jawa Tengah #korupsi