RADARSOLO.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Klaten Rudy Kurniawan yang juga anggota tim JPU mengungkapkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus akan dilakukan secepatnya.
”Segera dan secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan. Setelah itu, kami menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan,” ujar Rudy saat ditemui Radarsolo.com di ruang kerjanya pada Jumat (7/11/2025).
Rudy menjelaskan, percepatan pelimpahan berkas didorong oleh masa penahanan para tersangka. Dia menargetkan pelimpahan dapat dilakukan pada pertengahan November.
”Dalam proses ini ada masa penahanan. Nah, ketika masa penahanan akan habis, sesegera mungkin kami (JPU) melimpahkan berkas perkara ke persidangan. Kemungkinan pada pertengahan November 2025 kami akan melimpahkan ke pengadilan,” imbuh Rudy.
Untuk kasus tersebut, Rudy mengungkapkan terdapat perpanjangan penahanan kepada para tersangka selama 30 hari sehingga 20 hari ditambah 30 hari. Maka itu, untuk hari terakhir penahanan terhadap para tersangka adalah 8 Desember 2025.
Seperti diketahui, terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Yakni JFS (Direktur PT MMS), JP (Sekretaris Daerah Klaten 2022–2025), DS (mantan Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Klaten) dan JS (mantan Sekretaris Daerah Klaten).
Rudy menjelaskan, tiga dari empat tersangka, yaitu JFS, JP, dan DS, saat ini telah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan badan di lapas karena alasan kesehatan, yang didukung bukti dari rumah sakit. Namun JPU Kejari Klaten telah melakukan penahanan kota terhadap JS.
”Tim JPU berencana menjadikan satu proses pelimpahan keempat tersangka ke pengadilan,” tambah Rudy.
Rudy mengungkapkan, meskipun penanganan kasus berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tetapi jaksa dari Kejari Klaten turut bergabung dalam tim JPU. Mengingat lokasi perkara (lokus) berada di Kabupaten Klaten.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pun ancaman hukuman pidana penjara antara 5 tahun sampai 20 tahun. (ren/adi)
Editor : Adi Pras