Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Klaten Mulai Salurkan BLT DBHCHT, Ini Pesan Bupati Hamenang

Angga Purenda • Sabtu, 15 November 2025 | 12:48 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat menyerahkan BLT DBHCHT kepada penerima manfaat di Pendapa Pemkab Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat menyerahkan BLT DBHCHT kepada penerima manfaat di Pendapa Pemkab Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos dan P3APPKB) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara simbolis menyerahkan BLT DBHCHT kepada para penerima manfaat di Pendapa Pemkab Klaten pada Jumat (14/11/2025).

Didampingi oleh Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto serta Forkopimda Klaten.

Kepala Dissos dan P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti menjelaskan, penerima BLT DBHCHT tahun ini sebanyak 7.185 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8,622 miliar.

“Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi buruh tani tembakau dalam pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan sehari-hari. Sekaligus memotivasi mereka untuk tetap beraktivitas di sektor pertembakauan,” ujar Puspo.

Lebih lanjut, Puspo menjelaskan, setiap penerima mendapatkan BLT DBHCHT sebesar Rp 300 ribu per bula.

Sedangkan bantuan itu diberikan untuk alokasi waktu selama empat bulan dari September hingga Desember 2025 sehingga total yang diterima Rp 1,2 juta. Diberikan dalam satu tahap penyaluran.

Penerima BLT DBHCHT sebelumnya harus memenuhi beberapa kriteria yang ketat. Mulai harus penduduk Kabupaten Klaten dengan dibuktikan dengan KTP.

Begitu juga bekerja sebagai buruh tani tembakau dan bukan penerima BLT DBHCHT dari Provinsi Jawa Tengah.

Awalnya, usulan penerima mencapai 9.507 orang. Namun setelah melalui proses verifikasi, jumlahnya tersisa 9.412 orang.

Tetapi karena adanya penurunan anggaran yang signifikan, kuota penerima tahun ini hanya mengakomodasi 7.185 orang.

“Jadi ada sisa sejumlah 2.227 orang yang belum bisa kami biayai di tahun ini. Tapi akan menjadi prioritas usulan tahun 2026,” ujar Puspo.

Penyaluran BLT DBHCHT dilakukan melalui PT BPR Bank Klaten (Perseroda). Maka itu, bagi penerima diimbau untuk datang ke kantor pusat, kantor kas maupun outlet bank kebanggaan warga Klaten tersebut.

Bisa dilakukan mulai Senin (17/11/2025) sampai 15 hari kerja dengan membawa buku tabungan dan fotokopi KTP rangkap dua.

Sedangkan bagi penerima mininggal dunia, alokasi BLT diberikan hingga bulan yang bersangkutan meninggal dan dapat diterima oleh ahli waris satu garis keturunan ke bawah.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan penerima belum mengambil BLT DBHCHT ini, maka bantuan akan dikembalikan ke kas daerah,” ujar Puspo.

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berharap agar penerima BLT yang bersumber dari DBHCHT dapat memanfaatkan dana tersebut pada hal-hal yang mendesak. Begitu juga menghindari pengeluaran yang bersifat konsumtif.

“Pesan kepada penerima, jangan dipakai untuk hal-hal yang bersifat tidak baik. Maksudnya bukan tidak baik ya, tapi tidak urgent dan konsumtif itu jangan,” ujar Hamenang.

Lebih lanjut, Hamenang menyarankan, bantuan yang diterima untuk kebutuhan mendesak dalam memenuhi kehidupan sehari-hari maupun hal penting lainnya. Harapannya dapat meringankan beban para buruh tembakau. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#klaten #DBHCHT #Bantuan Langsung Tunai #Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo #BLT