Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Smart JDIH DPRD Klaten Resmi Diluncurkan, Layanan Dokumen Hukum Digital Terbuka dan Terpercaya

Angga Purenda • Selasa, 18 November 2025 | 02:05 WIB
Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Klaten Aris Munandar launching Smart JDIH DPRD. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Klaten Aris Munandar launching Smart JDIH DPRD. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten terus menunjukan komitmennya dalam peningkatan kualitas layanan publik dan transparansi informasi.

Hal ini diwujudkan melalui peluncuran Smart Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD.

Sebuah inovasi layanan dokumen hukum digital yang mengusung prinsip cepat, terbuka dan terpercaya.

Diperkenalkan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Sekretaruat DPRD Kabupaten Klaten Aris Munandar di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Senin (17/11/2025).

Peluncuran itu juga merupakan aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025 PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta yang dijalani oleh Aris.

Inovasi tersebut sebenarnya sudah ada tetapi terus dilakukan pengembangan sehingga masyarakat dapat mengaksesnya.

“Inisiatif ini juga didasari oleh harapan almarhum Pak Sekwan agar masyarakat tidak perlu banyak bertanya di kantor. Tetapi sudah bisa mencari dan menemukan dokumen yang dibutuhkan sendiri secara daring,” ujar Aris.

Aris menekankan, bahwa Smart JDIH DPRD dikembangan dengan semangat keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses dokumen hukum secara langsung.

Melalui jdih.setwan.klaten.go.id sehingga kini dapat mengakses dokumen hukum secara digital melalui laman tersebut.

Dokumen yang dapat diunduh dan diakses untuk publik saat ini adalah e-risalah dalam pembuatan suatu peraturan daerah (perda).

Dari tahap awal hingga ditetapkan. Begitu juga bisa mengakses keputusan DPRD yang bersifat publik.

Meskipun saat ini baru dua jenis produk hukum yang bisa diakses publik, Aris menyatakan bahwa pengembangan akan terus dilakukan.

“Kami hanya menghidupkan aplikasi yang ada. Nanti bisa kita tambah jendela. Kita aktifkan kembali, diantaranya e-risalah tadi,” ujar Aris.

Saat ini, dokumen yang terunggah Smart JDIH DPRD baru mencakup produk hukum dari tahun 2023 hingga 2025.

Namun, Aris memastikan bahwa ke depan akan dilakukan upaya untuk mengunggah produk-produk hukum lama secara bertahap.

Terkait proses pengunggahan, DPRD Klaten berkomitmen untuk memastikan produk hukum dapat diakses dengan cepat.

“Kalau sudah  selesai 100 persen, mungkin kita paling lambat satu minggu sudah bisa diunggah,” tambah Aris.

Aris mengungkapkan, Smart JDIH DPRD Klaten diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsive terhadap kebutuhan informasi masyarakat. (ren/adi)

Editor : Adi Pras
#klaten #peraturan daerah #Sekretariat DPRD #perda #dprd klaten #layanan publik