RADARSOLO.COM – DPRD Klaten mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Senin (17/11/2025) malam.
Tiga perda tersebut terkait pengembangan ekonomi kreatif, pajak daerah hingga retribusi daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan perwakilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketiga perda yang disetujui yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif. Begitu juga perda terkait APBD 2026. Ketujuh fraksi menyetujui ketiga perda tersebut.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengungkapkan, persetujuan perda tersebut menjadi langkah penting.
Terutama perda PDRD untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dia menekankan prinsip bahwa perda tersebut tidak membebani rakyat kecil.
”Untuk PDRD ya jelas untuk optimalisasi pendapatan di Kabupaten Klaten. Namun pada prinsipnya tidak membebani rakyat kecil,” ujar Edy, Selasa (18/11).
Edy mengungkapkan, optimalisasi PAD akan difokuskan pada penertiban potensi pendapatan dari sektor lainnya.
Seperti pajak reklame dan videotron yang dinilai memiliki potensi sangat besar namun belum dioptimalkan secara maksimal.
Selain itu, DPRD Klaten juga mengusulkan penataan dan penertiban kabel optik dan tiangnya. Sebagai potensi PAD baru yang tidak memberatkan masyarakat kecil.
Sementara itu, terkait Perda APBD 2026, Edy menegaskan bahwa anggaran tersebut diharapkan mendukung 10 program prioritas bupati.
Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif juga menjadi perhatian dalam kebijakan daerah ke depan.
Setelah disetujui, ketiga perda tersebut segera dikirim untuk evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Proses evaluasi tersebut diperkirakan memakan waktu kurang lebih dua minggu.
Setelah dievaluasi selesai dan tindak lanjut dilakukan maka perda dan APBD 2026 diharapkan sudah berlaku efektif pada Januari 2026.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berharap perda mengenai pengembangan ekonomi kreatif bisa menjadi motor penggerak kemandirian daerah. Termasuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
”Transfer dari pusat realiasnya tahun ke tahun turun, kan begitu. Maka kemudian kita harus lebih kreatif dalam rangka meningkatkan PAD,” ujar Hamenang. (ren/adi)
Editor : Adi Pras