RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Plasa Klaten ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (25/11/2025).
Pelimpahan ini menandai dimulainya babak persidangan kasus yang menyeret empat tersangka, termasuk dua mantan dan satu pejabat aktif Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten.
Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, menegaskan kesiapan timnya untuk menghadapi persidangan. Kejaksaan telah membentuk tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari delapan orang, gabungan dari Kejari Klaten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
"Tentu tim kami sudah mempelajari seluruh berkas perkara dan nanti bagaimana mengolah bukti-bukti yang ada dalam penyidikan menjadi alat bukti di persidangan," ujar Bagus, Selasa (26/11/2025).
Bagus memastikan ada empat orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Mereka adalah DS (Mantan Kabid DKUKMP Klaten), JFS (Direktur PT MMS sebagai pihak penyedia), JP (Sekda Klaten yang kini diberhentikan sementara), dan JS (Mantan Sekda Klaten).
Terkait pengembalian kerugian negara, Bagus mengonfirmasi bahwa hanya mantan Sekda JS yang telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp 311 juta, yang saat ini dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Klaten.
Meskipun salah satu tersangka telah mengembalikan dana, proses persidangan akan tetap berjalan. Bagus menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa, namun penentuan hukuman dan uang pengganti sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
Kuasa hukum tersangka JS, Prapto Wibowo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak menerima uang Rp 311 juta seperti yang didasarkan pada audit BPK.
Menanggapi kemungkinan adanya penambahan tersangka, Bagus Priyonggo menyatakan hal itu akan sangat bergantung pada dinamika yang terungkap selama persidangan yang terbuka untuk umum.
"Saat ini yang berdasarkan bukti-bukti yang ada hanya empat orang tadi. Nanti di persidangan yang terbuka untuk umum, kita bisa lihat apakah memang ada yang layak untuk sebagai tersangka," tutupnya. (ren/bun)
Editor : Kabun Triyatno