Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

64.925 KPM di Klaten Terima BLT Kesra, Dilarang Keras untuk Judi Online

Angga Purenda • Senin, 1 Desember 2025 | 02:47 WIB
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti. (Angga Purenda/Radar Solo)
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM- Sebanyak 64.925 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Klaten telah menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Mereka menerima dengan nominal Rp 900.000 per KPM.

Bantuan dari pemerintah pusat itu menyasar masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan tersebut langsung disalurkan melalui Kantor Pos yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

BLT Kesra itu berfungsi sebagai penebalan bantuan bagi KPM yang sudah menerima bantuan serupa. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti agar dana bantuan tersebut dimanfaatkan benar-benar untuk kebutuhan pokok atau kebutuhan primer.

Ia memberikan peringatan keras kepada KPM untuk tidak menggunakan dana bantuan untuk transaksi judi online (Judol) atau pinjaman online (Pinjol).

“Jangan sampai digunakan untuk transaksi judl atau pun pinjol. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pun nomor rekening penerima bantuan ini sekalinya tersangkut judol maupun pinjol, bansos akan hilang,” ujar Puspo saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut, Puspo juga tidak menjamin untuk bisa diusulkan kembali KPM yang bersangkutan jika diketahui bantuan yang diberikan pemerintah untuk judol. Termasuk untuk dimasukan pada desil di DTSEN.

“Ini berlaku untuk semua penerima bantuan sosial. Baik itu Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun BLT Kesra,” tambah Puspo.

Peringatan tersebut bukan tanpa dasar. Puspo mengungkapkan bahwa kasus temuan penyalahgunaan data penerima bantuan sudah pernah terjadi di Klaten.

Ia memaparkan bahwa pernah ada warga yang mengadu baik melalui kanal Lapor Mas Bup maupun langsung ke Bupati dan Wakil Bupati karena bantuan mereka tidak cair. Tetapi setelah ditelusuri ternyata disalahgunakan anggota keluarga lainnya.

“Setelah kami cek dalam aplikasi, ternyata di sana tertulis bantuan tidak dipergunakan sebagaimana semestinya. Oleh karena itu, harus berhati-hati dalam menggunakan data pribadi,” ungkap Puspo.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Nataru, Polres Karanganyar Siapkan Pengamanan Objek Wisata

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa data NIK dan nomor rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judol dan pinjol berisiko tinggi menyebabkan status kepesertaan bansos dicabut.

Dissos P3APPKB Klaten mengimbau seluruh penerima bantuan agar memanfaatkan dana sesuai peruntukan dan menjaga kerahasiaan data pribadi untuk menghindari sanksi pencabutan bantuan secara permanen.

“Jadi mulai sekarang jangan asal memotret kartu identitas yang memuat NIK karena berpotensi untuk disalahgunakan untuk judol maupun pinjol oleh pihak tidak bertanggungjawab,” ujar Puspo. (ren/adi)

 

Editor : Adi Pras
#Program Keluarga Harapan #Pinjaman Online #keluarga penerima manfaat #klaten #judi online #BLT Kesra #bpnt #kpm #pkh