RADARSOLO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Klaten bersama TNI dan Polri melakukan pembongkaran 14 bangunan liar di atas eks bantalan rel di Gondang. Tepatnya di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten pada Kamis (4/12/2025).
Deretan bangunan permanen itu selama ini diduga kuat digunakan untuk praktik prostitusi.
Pembongkaran setelah beberapa kali peringatan tidak diindahkan oleh para penghuni.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, Muspika Jogonalan, Pemerintah Desa (Pemdes) Kraguman dan PG Gondang.
“Awalnya hanya untuk kegiatan ada satu dua warung untuk jualan rokok serta bensin. Tapi lama-kelamaan terjadi penambahan bangunan tanpa izin,” ujar Sulamto saat ditemui Radarsolo.com di lokasi.
Lebih lanjut, Sulamto menjelaskan, upaya penertiban dan pencegahan kegiatan prostitusi sudah dilakukan sejak 2018. Kemudian berlanjut pada 2020 saat masa Covid-19 serta 2022.
Peringatan terakhir dilakukan pada 26 Oktober yang lalu. Sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pembongkaran secara paksa oleh Satpol PP dan Damkar Klaten.
“Dari total 14 bagunan yang ditertibkan, 90 persen di antaranya digunakan untuk kegiatan prostitusi. Terdapat 12 bangunan yang aktif digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, sementara dua lainnya murni hanya untuk kegiatan jualan biasa,” ujar Sulamto.
Sulamto mengungkapkan, saat aktif digunakan, setap bangunan rata-rata memiliki tiga bilik.
Para penghuni yang terlibat dalam praktik prostitusi diketahui berasal dari berbagai daerah.
Seperti Cilacap, Semarang, Bantul, Pati dan Wonogiri. Bahkan ada yang dari luar Jawa seperti Sumbawa.
Usia para penjaja seks komersial (PSK) tergolong tidak muda lagi, berkisar antara 45 tahun – 65 tahun.
“Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura berjualan kopi atau soto. Kemudian menawari layanan asusila dengan tarif rata-rata Rp 100 ribu all-in,” ujar Sulamto.
Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, Satpol PP dan Damkar Klaten telah menawarkan alternatif pembinaan bekerja sama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak ,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3APPKB).
“Apabila mereka mau nurut dengan kita, untuk kita lakukan pelatihan keterampilan. Nanti pasti akan diberikan modal untuk kegiatan yang positif, untuk dibawa ke tempat masing-masing. Tapi mereka juga tidak merespons,” tambah Sulamto.
Dikarenakan tidak merespon penawaran tersebut, maka petugas berikan peringatan untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.
Tetapi masih saja berdiri hingga Kamis (4/12/2025) sehingga dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP dan Damkar Klaten.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kraguman Sunaryo mengungkapkan bahwa keberadaan bangunan tersebut telah lama meresahkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan.
Terlebih lagi para penghuninya justru dari luar kota seperti Jogja dan Temanggung.
“Kalau informasi yang saya terima, bangunan di lokasi tersebut sudah ada sejak 1981. Tetapi belum sebanyak dan seliar saat ini. Alasan utama penertiban ini karena membela hak masyarakat atas kenyamanan dan menegakan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan apresiasi terhadap Satpol PP dan Damkar Klaten yang telah melakukan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut.
“Bersama-sama menegakan aturan yang ada. Secara regulasi akan kita tegakkan. Kita juga membeli hak-hak masyarakat terkait kenyamanan dan sebagainya,” ujar Sunaryo.(ren/adi)
Editor : Adi Pras