Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Korupsi Plasa Klaten: Empat Terdakwa Didakwa Gelapkan Rp 6,8 Miliar, Termasuk Dua Eks Sekda

Angga Purenda • Jumat, 5 Desember 2025 | 02:10 WIB
Sidang korupsi Plasa Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang digelar Kamis (4/12). (Ida Fadilah/Radar Semarang)
Sidang korupsi Plasa Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang digelar Kamis (4/12). (Ida Fadilah/Radar Semarang)

SEMARANG, Radar Solo – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten, termasuk dua mantan dan satu pejabat aktif Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (4/12). Mereka didakwa mengakali pengelolaan aset daerah tanpa proses lelang, yang merugikan negara sebesar Rp 6,8 miliar.

Keempat terdakwa adalah Jaka Sawaldi (mantan sekda), Jajang Prihono (sekda nonaktif), Jap Ferry Sanjaya (komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera/PT MMS), dan Didik Sudiarto (mantan Kabid Perdagangan DPKUKM)

Jaksa Rudy Kurniawan dalam dakwaannya mengungkap, para terdakwa merekayasa pengelolaan Plasa Klaten melalui pembahasan dan perintah lisan, tanpa melalui prosedur lelang terbuka maupun perikatan yang benar.

"Hal itu mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang yang bersumber dari sewa Plasa Klaten (BMD)," kata jaksa sebagaimana dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Ferry Sanjaya menguasai pengelolaan Plasa Klaten dan memungut uang sewa kurun waktu 2020–2023. Namun, dari total uang sewa yang dipungut, hanya Rp4,2 miliar yang disetorkan ke Kas Daerah Klaten.

Sisanya digunakan Ferry untuk kepentingan pribadi, fasilitas makan, dan dibagikan kepada pejabat Pemkab Klaten. Jaksa merinci Ferry Sanjaya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6,5 miliar, sedangkan Didik Sudiarto mendapat Rp 62,5 juta. Sementara Jaka Sawaldi mendapat Rp 311 juta dan Jajang Prihono mendapat Rp 1 juta.

Perbuatan ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2017 dan mengakibatkan kerugian negara dan Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar. Ferry Sanjaya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Ferry Sanjaya, OC Kaligis langsung mengajukan eksepsi. Kaligis menegaskan perbuatan kliennya bukan ranah pidana, melainkan murni administrasi, dan menuding adanya tebang pilih hukum karena Bupati Klaten Sri Mulyani, yang turut menandatangani dokumen persetujuan proyek, tidak tersentuh proses hukum.

“Yang paling penting, ada tanda tangan persetujuan dari Bupati Sri Mulyani. Sampai sekarang, beliau tidak pernah dijadikan terdakwa. Bagi saya, ini menunjukkan adanya kebal hukum,” ujar Kaligis.

Kuasa hukum juga mempertanyakan peran inspektorat dan staf Pemkab Klaten yang mengetahui kegiatan tersebut namun tidak melapor, dan menyebut dakwaan terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. (ifa/jpg/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#Plasa Klaten #sekda #tipikor #korupsi