Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Pemkab Siapkan Anggaran untuk Dana Nasabah PD BKK Klaten yang Kolaps

Angga Purenda • Senin, 8 Desember 2025 | 22:52 WIB
PD BKK Klaten Kantor Cabang Jatinom di Jalan Raya Jatinom-Boyolali, Pandeyan, Jatinom yang tutup operasional. (Angga Purenda/Radar Solo)
PD BKK Klaten Kantor Cabang Jatinom di Jalan Raya Jatinom-Boyolali, Pandeyan, Jatinom yang tutup operasional. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menunjukkan komitmen serius dalam penyelesaian kasus Perusahaan Daerah Bank Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang telah kolaps.

Bahkan pemkab telah menyiapkan alokasi anggaran dalam APBD 2026 untuk mengembalikan dana masyarakat, baik tabungan maupun deposito.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan, meski kepemilikan saham PD BKK Klaten didominasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sekira 65 persen dan sisanya Pemkab Klaten 35 persen, tetapi pemkab tetap akan bertanggungjawab terhadap nasib nasabah.

”Kalau berbicara rapat pemegang saham, keputusan ada di pemprov. Tapi kami kabupaten sudah menyediakan anggaran yang kami pacak di APBD 2026. Untuk penyelesaian dana masyarakat yang ada di BKK,” ujar Hamenang ditemui di sela kunjungan kerjanya di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, beberapa waktu lalu.

Anggaran yang akan disiapkan disesuaikan dengan porsi kepemilikan saham tersebut. Meski begitu, terdapat kendala utama terkait mekanisme penyaluran dananya yang perlu dicarikan solusinya agar tidak melanggar hukum.

”Cuma kan penyalurannya harus ada aturannya. Tidak bisa, apakah tetap lewat BKK atau harus nanti lewat bank lain atau seperti apa. Nah, ini sedang dicarikan solusi oleh pemprov,” imbuh Hamenang.

Salah satu usulan yang muncul adalah penggabungan (merger) BKK Klaten dengan bank lain milik pemprov dan pemkab. Seperti Bank Jateng atau BKK Tulung. Tetapi opsi tersebut tidak direstui oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

”OJK ini menganggap BKK Klaten tidak masuk dalam kriteria bank yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS). Jadi kalau misalnya di-merger ke Bank Jateng atau ke BKK Tulung itu, menurut mereka sulit. Ini kami masih menunggu dari pemprov seperti apa,” ujar Hamenang.

Dia menegaskan, upaya penyelamatan dana masyarakat merupakan dua hal yang berbeda dan tidak akan menghilangkan proses hukum terkait kasus fraud (kecurangan) yang terjadi di internal PD BKK Klaten.

”Untuk dana masyarakat akan dikembalikan dengan cara menyertakan modal, yang fraud ya tetap siapa pun yang salah akan diproses secara hukum,” ujarnya.

Bupati Hamenang mengungkapkan permasalahan kredit macet dan fraud di BKK Klaten telah terjadi sejak 2011.

Baca Juga: SEB Tiga Menteri soal Dana Desa Turun, Sragen Tunggu Waktu Luang Bupati

Meskipun sudah terjadi jauh sebelum pemerintahan Hamenang-Benny, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan PD BKK Klaten tersebut.

Seperti diketahui, PD BKK Klaten sebelumnya telah mengumumkan bahwa sejak 19 Juni 2025 hingga waktu tidak ditentukan. Sambil menunggu keputusan pemegang saham dari Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten.

Keputusan tersebut diambil karena perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang signifikan. Yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk melanjutkan kegiatan operasional. (ren/adi)

 

Editor : Adi Pras
#bank jateng #klaten #lps #Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo #ojk #dana nasabah #bkk klaten