RADARSOLO.COM – Kasus konvoi remaja bersenjata tajam di Kecamatan Karangdowo, Klaten yang sempat viral di media sosial pada Jumat (5/12/2025) kini memasuki babak baru. Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap temuan yang lebih besar.
Kelompok remaja yang berjumlah belasan orang itu diduga terlibat dalam aksi kejahatan jalanan berupa perampasan di lebih dari 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu langsung diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa.
Ia menjelaskan bhawa peristiwa konvoi tersebut ternyata tidak berdiri sendiri. Dari hasil pengembangan kasus, terdapat laporan dari masyarakat mengenai aksi kejahatan yang terjadi pada dini hari.
Saat ini, penyidik tengah mendalami secara intensif lebih dari 10 TKP yang teridentifikasi terkait aktivitas kriminal dari kelompok tersebut.
”Memang tidak hanya sebatas dalam video, namun ternyata yang bersangkutan juga melakukan kejahatan lain. Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada jam-jam dini hari sekira Pukul 03.00-04.00, mereka melakukan perampasan terhadap kelompok maupun warga yang hendak pergi berdagang ke pasar,” ujar AKP Taufik Frida Mustofa, Selasa (9/12/2025).
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Klaten telah mengamankan sebanyak 14 orang dengan keterlibatan yang berbeda-beda.
Taufik menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara proporsional. Sesuai dengan peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
“Kita proses sesuai dengan peran masing-masing. Jadi tidak semuanya melakukan hal yang sama. Tetapi masing-masing memiliki peran sesuai dengan keterangan dan hasil dari para saksi,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk adanya perbedaan penanganan antara pelaku dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Untuk dua orang dewasa telah dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Tetapi tetap dalam pantauan orang tua dan penyidik, sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Atas perbuatan mereka, para pelaku kami jerat dengan Undang-undang (UU) darurat terkait penggunaan senjata tajam dan Pasal 368 KUHP mengenai perampasan,” ujar Taufik.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam yang dilakukan sekelompok remaja di Klaten viral di media sosial.
Terekam itu di Jalan Kwaron-Ringinputih, Karangdowo pada Jumat (5/12/2025) sore. Peristiwa itu terjaadi di tengah jalan persawahan dalam kondisi jalan basah setelah diguyur hujan.
Dalam video tersebut terlihat empat sepeda motor berkonvoi sambil menggeber-geber gas. Termasuk salah satu remaja terlihat turun dari motornya sambil melontarkan makian dan mengacungkan corbek.
Aksi serupa juga dilakukan oleh pembonceng motor bebek yang ikut turun dan mengacungkan celurit panjang.
Jajaran Polres Klaten pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan para remaja yang membuat resah masyarakat tersebut. Total ada 14 remaja yang diamankan dalam video konvoi viral tersebut. (ren/adi)
Editor : Adi Pras