RADARSOLO.COM - Meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan (anti-fraud).
Langkah strategis ini dilakukan guna menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Committee INAHAFF menyelenggarakan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (10/12/2025).
Forum internasional ini berhasil menarik partisipasi dari enam negara mitra yaitu Mesir (Egypt), Tiongkok (China), Malaysia, Filipina, Jepang dan Yunani.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat pengawasan.
Ia menyebut, BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital.
Termasuk mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.
"Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, maka upaya pencegahan serta deteksi fraud terus diperkuat. Harapannya sistem JKN tetap aman dan terpercaya," ungkap Ghufron.
Ia menambahkan, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan.
Sementara itu, untuk membangun sistem anti kecurangan yang kokoh, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama erat dengan berbagai lembaga strategis di tingkat nasional.
Mulai denga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu juga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Menurut Ghufron, kerja sama internasional melalui INAHAFF Conference tersebut menjadi platform penting.
"Dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik. Termasuk menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan," jelas Ghufron.
Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra.
Mencakup pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi lanjutan (termasuk pemanfaatan AI) serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system. Hal itu untuk memberi ruang aman bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno memaparkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi dan implementasi sistem anti-kecurangan.
Langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan meliputi Penyusunan Kebijakan Anti-Kecurangan JKN sebagai panduan teknis.
Kemudian pembentukan Unit Khusus dalam struktur organisasi yang berfokus pada pengembangan dan koordinasi langkah-langkah anti-kecurangan.
Ke depannya, Pembentukan Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi (baik pusat, wilayah, dan cabang).
Ditambah Penetapan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan terkait anti-kecurangan. Begitu juga Pengembangan modul anti-fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP.
"Strategi anti-kecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks. Upaya ini dapat menjaga keberlanjutan program JKN," ujar Mundiharno.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional dan menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum.
"Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas," tegas pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini.
Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai pihak. Mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan.
Ia menilai forum INAHAFF ini penting sebagai ruang untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan demi membangun sistem anti kecurangan yang terpercaya.(ren)
Editor : Nur Pramudito