RADARSOLO.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kabupaten Klaten segera melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada pelaku usaha dan serikat pekerja usai penetapan resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan terbaru, UMK Klaten disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 148.819. Sehingga UMK Kabupaten Klaten naik dari Rp 2.389.872 menjadi Rp 2.538.691.
Kepala Disperinaker Kabupaten Klaten Luciana Rina Damayanti mengatakan, besaran angka UMK tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni PP Nomor 49 Tahun 2025.
”Sesuai, kenaikan 6,2 persen dengan alfa 0,7. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi. Besaran UMK Klaten menjadi Rp2.538.691,” jelas Rina kepada Radarsolo.com, beberapa waktu lalu.
Kapokja Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Klaten Wisnu Arya Saksono menambahkan, penetapan UMK Klaten 2026 itu merupakan hasil diskusi panjang dalam rapat dewan pengupahan.
Melibatkan unsur pemerintah, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja (SP).
Wisnu menceritakan awalnya pihak serikat pekerja mengusulkan Alfa di angka 0,8, sementara Apindo mengusulkan Alfa 0,7.
Pihak pemerintah kemudian mengambil jalan tengah dengan mengusulkan Alfa 0,7 ke tingkat provinsi.
”Kami dari pemerintah kan tidak memihak kiri, tidak memihak kanan. Kami gunakan alfanya 0,7 sama dengan Apindo 0,7. Karena kan iklim industri di Kabupaten Klaten kalau alfanya terlalu tinggi nanti investor enggak berani masuk ke Klaten,” terang Wisnu.
Dia menambahkan, jika kenaikan terlalu tinggi, dikhawatirkan akan memberatkan perusahaan yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Takutnya nanti kalau ada PHK karyawan, pengangguran bertambah banyak. Nah, itu kita dari unsur pemerintah mengambil jalan tengah," imbuhnya.
Besaran UMK terbaru ini wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Klaten mulai 1 Januari 2026.
Terkait pengawasan di lapangan, Disperinaker Klaten akan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten Sukadi belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait besaran UMK 2026 yang ditetapkan tersebut. (ren/adi)
Editor : Adi Pras