RADARSOLO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mencatatkan penyelamatan keuangan negara sepanjang 2025.
Terutama melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.735.279.269.
Besaran pemulihan uang negara yang dilakukan Kejari Klaten mengalami lonjakan signifikan dibandingkan dengan capaian 2024 yang berada di angka sekira Rp 3 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Klaten Bagus Priyonggo melalui Kasi Datun Kris Hadi W mengungkapkan, pemulihan uang negara tersebut buah dari kepercayaan pemerintah daerah, stakeholder serta masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
"Itu terdiri dari penagihan. Penagihan yang pertama penagihan kepada debitur BRI. Ini kaitannya dengan perkara korupsi yang kami tangani. Kemarin akhirnya BRI memberikan trust kepada kami untuk melakukan penagihan," ujarnya dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, Kris menjelaskan, selain sektor perbankan, Kejari Klaten juga menyasar badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban jaminan sosial bagi karyawannya.
Kris menyebut pihaknya melakukan langkah shock therapy kepada perusahaan-perusahaan yang membandel dalam menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Terhadap badan usaha itu ada beberapa yang tidak patuh kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi masih banyak di sini (Klaten) perusahaan yang tidak membayarkan jaminan ketenagakerjaannya itu kepada karyawanya. Kami kemarin melakukan penegakan hukum kepada beberapa (perusahaan) Alhamdulillah bisa terkumpul kurang lebih hampir Rp 1 miliar lebih," jelasnya.
Sementara itu, di sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga menjadi fokus utama.
Dari target penagihan terhadap 13 wajib pajak senilai Rp 3,2 miliar, Kejari berhasil mengumpulkan Rp 2 miliar hingga akhir Desember 2025.
Sebanyak enam wajib pajak tercatat telah melunasi kewajibannya. Meski begitu, pendekatan dan negoisasi akan dilakukan oleh Kejari Klaten kepada debitur, badan usaha maupun wajib pajak lainnya untuk segera membayarkan kewajibannya.
Namun, ia memberikan peringatan keras bagi para pihak yang tidak kooperatif.
Jika dalam proses pendampingan dan penegakan hukum ditemukan unsur kecurangan atau fraud, Kejari tidak segan untuk melimpahkannya ke ranah pidana.
“Apabila tidak patuh, kita akan lakukan upaya hukum lebih lanjut. Bisa dilakukan somasi maupun gugatan dan pembubaran PT (Perseroan Terbatas),” tambah Kris.
Terkait rencana kerja di 2026, Kris menyebut di bidang Datun tengah melakukan mitigasi risiko untuk beberapa aset daerah dan lembaga keuangan.
Terlebih lagi pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa bertindak sebagai fasilitator dan pendamping agar pemerintah daerah maupun swasta tidak salah dalam melangkah.
“Kami mitigasi risikonya seperti apa. Jangan sampai nanti salah mengambil langkah. Termasuk uang negara bagaimana juga kita harus pulihkan dan selamatkan” tambahnya.
Kris menegaskan, bidang Datun melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang telah ditetapkan.
Terlebih lagi apabila dalam melakukan pendampingan atau fasilitator ditemukan fraud atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka diserahkan ke bidang yang menangani. Baik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) maupun intelijen. (ren/adi)
Editor : Adi Pras