Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkab Terbitkan Surat Edaran, Masyarakat Klaten Diminta Kelola Sampah Organik Secara Mandiri

Angga Purenda • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:32 WIB

 

Aktivitas pengelolaan sampah TPS 3R Ngudi Endah, Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten.
Aktivitas pengelolaan sampah TPS 3R Ngudi Endah, Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten.

RADARSOLO.COM- Pemkab Klaten mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan sampah. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor B/600.1.17.3/1242/2025/25/M tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah.

SE ini ditujukan secara luas, mulai dari OPD, Camat, RSUD, BUMD, Kepala Desa, pelaku usaha, hingga organisasi keagamaan.

Srihadi berharap dengan adanya aturan ini, pola pikir masyarakat terhadap sampah dapat berubah total.

Warga Klaten kini diwajibkan mengelola sampah organik secara mandiri dan dilarang membuangnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Klaten Srihadi menegaskan bahwa mulai saat ini pihaknya hanya akan melayani pengangkutan sampah kategori residu.

"DLH tidak mengangkut sampah organik. DLH hanya mengangkut sampah residu, sampah yang betul-betul hanya residu aja," tegas Srihadi saat dikonfirmasi beberap waktu lalu mengenai kebijakan baru tersebut.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan kajian DLH Klaten, mayoritas sampah yang masuk ke TPA selama ini adalah sampah organik yang mencapai 67 persen dari total timbulan sampah.

Dengan asumsi setiap penduduk menghasilkan setengah kilogram sampah per hari, maka volume sampah organik sangat membebani kapasitas TPA.

"Latar belakangnya untuk mengantisipasi TPA tidak penuh. Karena di beberapa TPS yang ada di Kelurahan itu sampahnya bercampur dan rata-rata banyak organiknya," ungkapnya.

Melalui SE tersebut pula, Srihadi menjelaskan bahwa masyarakat diminta melakukan gerakan 3M yakni Mengurangi, Mengulangi dan Mengolah.

Untuk menyelesaikan sampah rumah tangga di sumbernya.

Baca Juga: Leptospirosis di Klaten Tembus 155 Kasus, Sebabkan 27 Orang Meninggal Dunia

Bagi warga yang memiliki lahan maupun yang tinggal di pemukiman padat, telah disiapkan berbagai skema pengelolaan mandiri.

"Utamanya yang organik, kalau punya lahan ya buat jogangan (lubang) untuk menempatkan yang (sampah) organik. Kalau yang tidak punya lahan bisa pakai lubang biopori, terus pakai lubang sisa dapur (losida), juga pakai komposter. Nah itu lengkap di SE itu, ada petunjuk gambar-gambarnya," jelas Srihadi.

Terkait sampah plastik, botol, dan kertas, Srihadi mengarahkan masyarakat dapat menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tersebut ke lembaga terkait agar tidak terbuang sia-sia.

"Bisa diserahkan melalui sedekah sampah atau melalui bank sampah terdekat atau melalui TPS 3R terdekat. Atau melalui bank sampah induk kita. Kita siap melayani untuk mengambil yang anorganik yang masih mempunyai nilai jual," tambahnya.

Srihadi mengharapkan pengelolaan sampah dapat selesai di rumah masing-masing. Tentunya diawali dengan melakukan pemilahan sampah seperti organik dan anorganik.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis (pengelolaan sampah secara mandiri), DLH juga menyediakan layanan konsultasi,” ujarnya.(ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#klaten #tempat pemrosesan akhir #sampah organik #tpa #Dikelola #dlh klaten #mandiri #Surat Edaran Bupati #Diolah #Timbulan Sampah #residu