Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PT MMS Gugat Pemkab Klaten atas Pengambilalihan Sepihak Pengelolaan Parkir Klatos

Angga Purenda • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:07 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)
Pengadilan Negeri (PN) Klaten. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Polemik pengelolaan lahan parkir di Klaten Town Square (Klatos) resmi memasuki ranah hukum.

PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA.

Gugatan ini dipicu oleh tindakan pemkab yang dinilai mengambil alih pengelolaan parkir Klatos secara sepihak.

Kini telah memasuki sidang perdana dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2025/PN Kln telah digelar di ruang Prof. Oemar Seno Adji SH PN Klaten pada Rabu (14/1/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siwi Rumbah Wigati, didampingi anggota majelis Indriyani dan Roisul Ulung.

Dalam agenda pemeriksaan kelengkapan berkas (legal standing) tersebut, Direktur PT MMS Adrian Sanjaya hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Faisal Nurrizal.

Namun, pihak Pemkab Klaten yang hadir belum dapat menunjukkan legalitas yang lengkap.

"Sidangnya masih pemeriksaan legal standing. Untuk dari penggugat sudah dinyatakan lengkap. Tapi dari Pemkab sempat hadir, tapi legal standing mereka belum lengkap jadi belum bisa dianggap hadir," ujar Faisal Nurrizal saat ditemui Radarsolo.com usai persidangan.

Akibat ketidaksiapan berkas pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.

"Sidang ditunda ke tanggal 21 Januari untuk pemanggilan kembali dan pemeriksaan ulang legal standing dari tergugat," tambahnya.

Faisal menjelaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah kekecewaan kliennya atas sikap Pemkab Klaten yang melakukan pengambilalihan lahan parkir pada 1 Desember 2025.

Menurutnya, PT MMS secara resmi telah ditunjuk sebagai pengelola Plaza Klaten (Klatos) yang di dalamnya mencakup hak dan kewajiban pengelolaan parkir.

Baca Juga: Bantah Ada Pemotongan Dana PIP, Kepala MTsN 2 Sragen: Itu Baru Wacana Rapat, Siswa Terima Utuh

"Pemkab memiliki kewajiban menyerahkan lahan parkir yang dikelola oleh PT MMS. Tapi kenapa tiba-tiba secara sepihak diambil alih? Di situlah letak kerugiannya," tegas Faisal.

Terkait detail nilai kerugian dan durasi kontrak kerja sama yang tertuang dalam perjanjian pokok, Faisal masih enggan membeberkan lebih lanjut.

Dia menilai hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.

"Terkait materi dan nilai kerugian, masih terlalu prematur untuk saya ceritakan sekarang. Nanti akan kami buktikan semuanya di persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyatakan telah mengetahui adanya gugatan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Klaten Sri Rahayu menyebutkan bahwa koordinasi internal tengah dilakukan.

"Kami masih meminta keputusan dari bupati untuk proses selanjutnya," ujar perempuan yang akrab dipanggil Yayuk ini.

Ia menegaskan bahwa pihak Bagian Hukum Setda Klaten siap mengikuti prosedur hukum yang berjalan.

"Kalau Bagian Hukum nantinya menjadi kuasa (hukum Pemkab), ya kita ikuti prosesnya," ujar Yayuk.

Bangunan Klatos sendiri merupakan aset dari Pemkab Klaten yang dikelola oleh pihak ketiga yakni PT MMS.

Klatos merupakan satu-satunya mal di Kota Bersinar dengan mobilitas parkirnya cukup tinggi.

Kepastian mengenai siapa yang berhak mengelola lahan parkir kini bergantung pada pembuktian di meja hijau.(ren/adi)

Editor : Adi Pras
#gugatan #klaten #PN Klaten #pemkab klaten #Klaten Town Square #klatos