Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkab Klaten Siapkan OPD untuk Terapkan Pidana Kerja Sosial, Empat Dinas Ini Jadi Opsi

Angga Purenda • Minggu, 18 Januari 2026 | 18:39 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Purwanto. (Angga Purenda/Radar Solo)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Purwanto. (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mulai mematangkan persiapan untuk memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hal itu seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Purwanto menjelaskan, pemerintah daerah bertugas menyiapkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki beban kerja atau tugas lapangan yang selaras dengan putusan pengadilan.

”Kerja samanya itu, nanti kami menyiapkan OPD-OPD yang mempunyai kegiatan atau tugas-tugas yang nanti selaras dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah tentunya. Misalnya kami akan ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti menyapu sampah atau merawat taman,” ujar Jaka, Minggu (18/1/2026).

Menurut Jaka, penempatan terpidana kerja sosial tidak akan dilakukan sembarangan. Melainkan melihat latar belakang dan kondisi spesifik dari terpidana tersebut setelah adanya putusan hukum tetap.

Beberapa dinas yang dinilai paling siap menampung tenaga kerja sosial ini adalah OPD yang memiliki banyak aktivitas lapangan.

Seperti DLH, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

”Tentunya OPD yang punya kerja di lapangan. Termasuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” tambah Jaka.

Terkait teknis pelaksanaan, Jaka menegaskan meskipun bentuk hukuman tanpa upah, aspek kemanusiaan tetap diperhatikan. Terutama untuk kebutuhan dasar seperti makan dan minum selama menjalankan tugas.

Sementara itu, secara administratif, Pemkab Klaten melalui Bagian Hukum Setda Klaten tengah melakukan pendataan mendalam.

Kabag Hukum Setda Klaten Sri Rahayu menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap menginventarisasi OPD mana saja yang memungkinkan untuk dilibatkan.

”Kami masih menginventarisir dari dinas-dinas itu. Masih terus berproses. Jadi kita belum menentukan itu di mana saja, terus jumlahnya ada 10 OPD atau enggak itu kita masih tarafnya masih menginventarisir,” kata perempuan yang akrab dipanggil Yayuk ini.

Ia menekankan draf skema kerja sama dan standar operasional prosedur (SOP) masih terus digodok bersama pihak Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA.

Pasalnya, penentuan jenis hukuman dan lokasi kerja sosial sepenuhnya bergantung pada putusan hukum.

Sekadar informasi, pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman penjara dalam KUHP baru yang berlaku efektif mulai Januari 2026.

Di mana terpidana menjalani kegiatan sosial bermanfaat bagi masyarakat sebagai sanksi, terutama untuk pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

Tujuannya memidana sekaligus merehabilitasi, mengurangi kepadatan lapas, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, dengan durasi 8-240 jam yang dapat dicicil dalam 6 bulan. (ren/adi)

 

Editor : Adi Pras
#pidana kerja sosial #DKUKMP #klaten #pemkab klaten #DPUPR #kuhp #bpbd