RADARSOLO.COM – Mantan Bupati Klaten periode 2017–2025 Sri Mulyani menegaskan, pengelolaan Plaza Klaten merupakan kewenangan sekretaris daerah (sekda). Hal itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara pengelolaan Plaza Klaten, dengan terdakwa Jep Ferry Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/1).
Sri Mulyani menjelaskan, keterlibatannya dalam Plaza Klaten hanya sebatas menghadiri peresmian atas informasi ajudannya. Ia mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi, serta tidak mengingat pernah bertemu sebelumnya.
Terkait tawaran pengelolaan Plaza Klaten, Sri Mulyani menyebut pernah datang antara 2019-2020, setelah kontrak lama berakhir pada 2018. Saat itu, ia meminta Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdakop) Klaten untuk mengiklankan Plaza Klaten guna mencari investor.
“Ada penawaran masuk, saya disposisi Pak Sekda Jaka Sawaldi (terdakwa) untuk dibahas dengan baik dan laporkan hasilnya,” ujar Sri Mulyani di hadapan majelis hakim.
Namun, setelah disposisi tersebut, Sri Mulyani menegaskan tidak pernah menerima laporan lanjutan dari sekda. “Tidak ada laporan dari pak sekda,” tegasnya.
Sri Mulyani juga mengaku tidak mengetahui secara detail isi penawaran tersebut. Serta tidak mengingat poin-poin yang sempat dibaca. Menurutnya, penawaran itu ia pahami sebagai hasil dari proses pengiklanan yang telah diminta sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, pada 2021 memang ada laporan dari sekda dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait calon pengelola, yakni PT MMS. Menurutnya, sekda dan disdagkop telah melakukan kajian dan dinilai sesuai ketentuan. Namun, laporan tersebut tidak memuat informasi krusial mengenai harga sewa.
“Jaka saat itu melaporkan tentang harga sewa?” tanya jaksa penuntut umum (JPU), lalu dijawab tidak pernah oleh Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan, sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, pengelolaan aset daerah ada di tangan sekda selaku pengelola barang. Karena itu, ia menyatakan tidak mengetahui apakah sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan proses lelang maupun appraisal.
Saat ditanya perihal apakah sekda Jajang Prihono (terdakwa) melaporkan hal itu, Sri Mulyani menjawab menyangkal. “Belum pernah,” ucapnya.
Perjanjian sewa Plaza Klaten diketahui ditandatangani pada 11 Januari 2023. Namun, Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa sebelum penandatanganan tersebut, tidak pernah ada laporan dari sekda. Bahkan, ia mengaku belum pernah membaca isi perjanjian sewa tersebut.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani menjelaskan baru mengetahui adanya potensi kerugian pada 2024, setelah peresmian Plaza Klaten. Temuan ini muncul karena ada kekurangan pembayaran.
Alhasil selama masa jabatannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “BPK menyampaikan ada potensi kerugian 2024,” ujar Sri Mulyani menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, O.C. Kaligis.
Atas temuan potensi kekurangan bayar, Sri Mulyani mengaku telah berdiskusi dengan BPK dan inspektorat. Serta merekomendasikan agar OPD terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Sri Mulyani juga menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19, Pemkab Klaten kesulitan mencari investor. Ia mengaku tidak menerima laporan terkait pembentukan panitia maupun pelaksanaan lelang. Menurutnya, kewenangan pemilihan mitra atau pelaksanaan lelang ada pada OPD terkait.
“Di 2021 saat pandemi masih tinggi, pembahasan salah satunya agar Plaza Klaten segera mendapatkan investor. Karena jika dibiarkan, akan menjadi aset mangkrak dan tidak menghasilkan pendapatan daerah,” tuturnya.
Terkait kondisi fisik Plaza Klaten, Sri Mulyani menyatakan jauh lebih baik saat dilakukan peresmian. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait peningkatan pendapatan dari pengelolaan Plaza Klaten tersebut.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan laporan yang diterima bukan dalam kapasitas pengambilan keputusan. Melainkan sebatas informasi. Tanda tangan yang dibubuhkannya, menurut Sri Mulyani, merupakan persetujuan prinsip dengan asumsi seluruh tahapan telah dilakukan sesuai aturan.
“Saya tanda tangan karena sependapat, dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan. Harusnya jika saya sudah membubuhkan tanda tangan, sekda dan OPD ya harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Warsono selaku driver terdakwa Jaka Sawaldi mengatakan pernah mengantar atasannya ke beberapa pihak, termasuk terdakwa Jep. Kala itu, sepengetahuannya, pertemuan untuk minta tolong dijembatani dengan Sunarno yang merupakan ek bupati Klaten sekaligus suami Sri Mulyani.
“Hubungannya mau minta saran dan pendapat soal pengelolaan plaza,” ujar Warsono.
Pada kesempatan ini, terdakwa Ferry sempat menanyakan apakah mengetahui jika Sunarno menerima Rp 1 miliar dari dirinya?
“Apa tahu saya menyerahkan Rp miliar ke Sunarno? Tidak tahu. Saya minta uang dikembalikan?” tanyanya pada saksi, lalu dijawab tidak tahu.
Sepengetahuan Warsono saat mengantar Jaka dalam pertemuan ia, diberi titipan kantong plastik berisi sesuatu yang diduga uang.
“Pernah mengantarkan dan ketemu, ada bingkisan. Saya sempat ketiduran, ada yang datang tanya ini mobilnya Pak Jaka? Saya jawab ‘benar’. Lalu ada titipan untuk Pak Jaka dalam plastik kresek,” lanjutnya.
Selain dia, ada saksi lain yang dihadirkan, yakni Tri Nugroho selaku ajudan Sri Mulyani. Termasuk Direktur PT MMS Adrian Sanjaya.
Sementara itu, O.C. Kaligis menyebut pada sidang kemarin tidak ada bukti kliennya memakai uang negara atau pemkab. Justru ketika dikelola kliennya, ada pemasukan dari Rp 600 juta menjadi Rp 3 miliar. “Inspektorat sendiri mengatakan enggak ada kerugian negara,” tandasnya. (ifa/JPG/fer)
Editor : fery ardi susanto