RADARSOLO.COM-Tim gabungan satpol PP dan Damkar Klaten, TNI, Polri, serta Pemerintah Kecamatan Kebonarum membongkar paksa bangunan liar di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Selasa (3/2/2026).
Bangunan warung soto tersebut diratakan dengan tanah setelah terbukti menjadi sarang prostitusi terselubung.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).
Termasuk berdiri di atas bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas.
Kasatpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti-bukti kuat yang memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.
"Saat pembongkaran, ditemukan banyak sekali alat kontrasepsi dan obat kuat. Ini membuktikan bahwa tempat ini memang digunakan untuk prostitusi," ujar Joko ditemui di lokasi pembongkaran.
Bangunan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial T, 71, warga Kecamatan Karangnongko, Klaten.
Meski terlihat seperti warung soto biasa, di dalamnya terdapat sekitar 5 kamar yang digunakan untuk melayani pria hidung belang.
"Modusnya warung soto. Informasinya tarifnya sekitar Rp 100.000- Rp 150.000 sudah komplet dengan pelayanan plus-plus. Ada yang main di sini, ada juga yang dibawa keluar," terang Joko.
Saat ini, lokasi bekas pembongkaran telah dibersihkan.
Petugas memastikan tidak ada sanksi hukum pidana lebih lanjut bagi pemilik.
Namun pemilik diperingatkan keras oleh satpol PP dan Damkar Klaten untuk tidak mengulangi perbuatannya di wilayah mana pun.
Sementara itu, Camat Kebonarum I Nyoman Gunadika menjelaskan, warung soto telah beroperasi selama lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan aduan masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung selama 24 jam.
"Informasi yang kami terima, pelanggannya ada yang dari luar kota karena promosinya lewat medsos. Bahkan, warga pernah melakukan penggerebekan sendiri di sini," ungkap Nyoman.
Untuk tarif sekali kencan terbagi menjadi dua bagian.
"Bayarnya Rp120 ribu. Rinciannya Rp 20.000 untuk warung dan Rp100 ribu untuk wanitanya. Usia wanita yang mangkal di sini rata-rata berkisar 30 sampai 40 tahun," jelasnya.
Nyoman menjelaskan, bahwa pembongkaran itu dilatarbelakangi keresahan warga karena lokasi bangunan yang berada dekat dengan tempat ibadah Pura. Terlebih lagi kondisi bangunan yang kumuh.
Nyoman mengungkapkan, jika pemerintah sebenarnya telah melakukan pendekatan persuasif dan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Namun pemilik bangunan tetap bersikeras bertahan.
"Pemiliknya agak keras, tidak mau mengakui perbuatannya padahal bukti foto dan laporan warga sudah sangat kuat. Karena tidak diindahkan, hari ini kami lakukan eksekusi bongkar paksa," tegas Nyoman.
Terkait adanya isu bahwa pemilik akan membuka usaha serupa di wilayah Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, pemerintah kecamatan segera berkoordinasi lintas wilayah.
Mengingat lokasinya hanya di seberang bangunan liar yang dibongkar paksa tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan Camat Karangnongko dan Kades Jagalan agar tidak muncul lagi tempat seperti ini. Harapannya pembongkaran ini memberikan efek jera," tegas Nyoman. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono