RADARSOLO.COM- Sebanyak 52.376 warga Kabupaten Klaten dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pemutakhiran data kemiskinan nasional.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti menjelaskan, bahwa penonaktifan tersebut murni kebijakan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Puspo, penonaktifan terjadi karena adanya pergeseran status ekonomi peserta dalam sistem pendataan.
Syarat utama penerima PBI JK (yang dibiayai APBN) adalah warga yang berada pada tingkat kesejahteraan Desil 1 hingga 5.
"Dalam proses pemutakhiran data DTKS, warga yang dinonaktifkan tersebut terdeteksi telah mengalami perubahan desil menjadi 6 sampai 10," jelas Puspo saat ditemui radarsolo.jawapos.com beberapa waktu lalu.
"Artinya, menurut sistem pusat, tingkat ekonomi mereka dianggap sudah meningkat di atas batas ketentuan penerima bantuan," lanjut dia.
Puspo menegaskan, kebijakan ini hanya berdampak pada peserta yang dibiayai oleh APBN (pusat).
Sementara peserta PBI yang dibiayai oleh APBD Klaten tidak mengalami kendala.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Klaten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak cepat menyediakan layanan reaktivasi bagi warga yang memang masih membutuhkan bantuan namun terdampak penonaktifan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten Anggit Budiarto menyatakan, pihaknya memprioritaskan warga dengan kondisi medis tertentu untuk segera diaktifkan kembali status kepesertaannya.
Baca Juga: Respons Cepat Damkar Wonogiri Evakuasi Kunci Mobil Jatuh ke Got di Depan Toserba
"Kami memprioritaskan layanan reaktivasi kepada peserta yang mengidap penyakit kronis, sedang menjalani perawatan atau penyakit katastrofik lainnya. Sepanjang mereka masuk dalam kriteria Desil 1 sampai 5, akan segera kita aktifkan kembali melalui pengusulan," terang Anggit.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat utama, yakni:
- Surat Bukti Kontrol dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.
- Bukti foto kondisi fisik jika diperlukan.
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan permohonan, Dinkes Klaten telah menambah jumlah petugas pelayanan.
Baca Juga: Warga Ramai-ramai Cuci Karpet di Kali Talang Teras Boyolali, Jadi Tradisi Tahunan Jelang Ramadan
"Kapasitas layanan dari semula tiga loket kini menjadi delapan loket. Untuk jumlah pemohon per hari mencapai 160- 200 orang. Dalam tiga hari terakhir, tercatat sekira 600 warga telah mengajukan reaktivasi," ujarnya.
Menindaklanjuti arahan dari Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, lokasi pelayanan kesehatan rencananya akan dipindahkan dari gedung utama Mal Pelayanan Publik (MPP) ke area Taman Kuliner agar lebih representatif dalam menampung masyarakat. Mengingat animo masyarakat untuk melakukan reaktivasi cukup tinggi. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono