Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jangan Panik! 52 Ribu Kartu BPJS PBI JK Klaten Dinonaktifkan, Ini Jadwal dan Syarat Reaktivasi di MPP serta Dinsos

Angga Purenda • Minggu, 15 Februari 2026 | 13:23 WIB

 

Suasana layanan reaktivasi kepesertaan PBI JK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klaten.
Suasana layanan reaktivasi kepesertaan PBI JK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klaten.

RADARSOLO.COM-Sebanyak 52.376 warga Kabupaten Klaten mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka dinonaktifkan per 1 Februari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Dikarenakan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah mitigasi.

Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Sosial RI melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Terkait pemutakhiran data kemiskinan nasional yang terjadi serentak di seluruh Indonesia.

Bupati Hamenang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten bergerak cepat dengan membuka posko layanan khusus untuk menangani warga yang terdampak.

"Kabupaten Klaten salah satu yang terdampak, kurang lebih ada 50.000-an peserta. Mitigasi kami adalah segera membuat layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Dinas Sosial. Layanan dibuka pagi sampai sore untuk kasus-kasus tertentu agar bisa reaktivasi kembali," ujar Hamenang beberapa waktu lalu.

Ia menekankan bahwa meskipun ada penonaktifan dari pusat, warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak akan tetap diprioritaskan. Guna mendapatkan kembali hak jaminannya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3APPKB) Klaten Puspo Enggar Hastuti menjelaskan, penonaktifan tersebut murni kebijakan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut sistem dari pusat, ribuan warga tersebut terdeteksi itu mengalami kenaikan status ekonomi.

Padahal syarat penerima PBI JK (APBN) adalah warga yang berada di tingkat kesejahteraan Desil 1 hingga 5.

Baca Juga: Diburu Netizen! Link Video Teh Pucuh 17 Menit Viral, Fakta Terungkap dan Bahaya Klik Mengintai

"Dalam pemutakhiran data, warga yang dinonaktifkan terdeteksi telah bergeser ke Desil 6 sampai 10. Artinya, menurut sistem pusat, tingkat ekonomi mereka dianggap sudah meningkat di atas batas ketentuan bantuan," jelas Puspo.

Pemerintah telah memberikan ruang bagi warga untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali status BPJS mereka. Namun dengan catatan memenuhi kriteria tertentu.

Puspo memerinci syarat reaktivasi yakni warga dalam kondis medis darurat. Yakni memiliki penyakit kronis, katastropik atau kondisi medis yang membahayakan jiwa.

Ditambah warga yang secara riil di lapangan memang tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan (SK) dari Kepala Desa.

"Jadi tidak semua yang dinonaktifkan bisa otomatis aktif kembali. Harus ada klasifikasinya. Baik yang sedang sakit maupun yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi bisa mengajukan reaktivasi," tambahnya.

Puspo menjelaskan, untuk alur layanan reaktivasi bagi warga Klaten bisa dilakukan dengan mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Klaten dan Kantor Dinas Sosial dan P3APPKB.

Jadwal reaktivasi PBI JK Klaten di MPP Klaten pada Selasa dan Kamis pukul 08.00-15.00. Sedangkan di Kantor Dinas Sosial dan P3APPKB pada Senin dan Rabu pukul 08.00-15.00 dan Jumat pukul 08.00-11.00.

Warga diharapkan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan medis. Begitu juga surat keterangan tidak mampu dari desa setempat untuk mempercepat proses verifikasi.(ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#mitigasi #penghapusan data #reaktivasi #pbi jk #bpjs pbi jk klaten #mpp #dinsos klaten