Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Janjikan Jadi CPNS Kemenkum, Pria Asal Semarang Tipu Dua Warga Klaten Senilai Ratusan Juta Rupiah

Angga Purenda • Jumat, 20 Februari 2026 | 14:52 WIB
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berhasil diamankan berupa rekening hingga mutasi koran di Mapolres Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berhasil diamankan berupa rekening hingga mutasi koran di Mapolres Klaten.

RADARSOLO.COM- Satreskrim Polres Klaten berhasil meringkus seorang pria berinisial YS,56.

Warga yang berdomisili di Semarang itu ditangkap atas dugaan penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pelaku menggondol uang ratusan juta rupiah dari dua warga dari Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Ceper, Klaten, dengan menjanjikan bisa menjadikan CPNS di Kemenkum.

Terlebih lagi pelaku mengaku kepada korban jika mengenal pejabat pusat di instansi tersebut.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam rilis di Mapolres Klaten pada Jumat (20/2/2026), mengungkapkan, aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka YS meyakinkan korbannya, yakni FK, 28, dan MDH, 28, dengan mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat tinggi di kementerian.

"Modus operandi tersangka adalah mengiming-imingi korban dapat meloloskan seleksi CPNS di Kemenkum. Ia hanya bermodalkan bujuk rayu dan kemampuan komunikasi untuk meyakinkan korban tanpa menyodorkan dokumen palsu apa pun," jelas Faruk.

Awalnya, korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka diperkenalkan oleh kerabat korban yang juga teperdaya oleh klaim pelaku.

Karena percaya, kedua korban mentransfer uang secara bertahap selama medio 2023 hingga awal 2024.

Akibat penipuan itu, kedua korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

Untuk korban FK mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000. Sedangkan untuk MDH senilai Rp126 juta. 

"Total kerugian kedua korban mencapai lebih dari Rp 300 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut murni digunakan pelaku untuk kepentingan ekonomi pribadi dan kebutuhan sehari-hari. Tidak ada aliran dana ke pejabat mana pun. Iti murni kebohongan pelaku," tambah Faruk.

Baca Juga: KBMKB Ke-32 di Cawas Tuntas 100 Persen: Betonisasi Jalan Pertanian Desa Mlese Siap Dongkrak Ekonomi Warga

Pengungkapkan kasus tersebut, berawal dari munculnya kecurigaan korban karena tak kunjung mendapat kejelasan mengenai pengangkatan CPNS yang dijanjikan sejak 2023.

Mengingat durasi waktu yang terlalu lama, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada 2025.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap YS yang kerap berpindah-pindah tempat.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di wilayah Semarang sekitar1 pekan yang lalu.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening milik korban dan tersangka. Begitu juga mutasi rekening koran transaksi serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi,” ujar Faruk.

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP junto Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda kategori 4 maksimal Rp 200 juta.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah ada korban lain, baik di wilayah Klaten maupun kabupaten lainnya," ujar Faruk. (ren)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#cpns di kemenkum #Satreskrim Polres Klaten #Penipuan CPNS #modus #Pengangkatan CPNS #semarang